https://banyuwangi.times.co.id/
Kopi TIMES

Indonesia Darurat Judi Online

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:12
Indonesia Darurat Judi Online Asep Suriaman, S. Psi., Pemerhati Pendidikan dan Sosial Politik

TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Kasus judi online kian hari makin mengakar di sebagian kalangan masyarakat menimbulkan dampak yang merugikan. Terbaru, seorang polisi wanita (polwan) membakar suaminya akibat ketagihan judi online. Peristiwa itu terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada 8 Juni 2024. 

Polwan berinisial Bripda FN itu tega membakar suaminya sendiri setelah mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000 karena digunakan untuk berjudi.

Hemat penulis, maraknya judi online di Indonesia akibat kemajuan teknologi memang sangat merepotkan pemerintah khususnya Kominfo dan Kepolisian Republik Indonesia serta meresahkan masyarakat. 

Penyebarluasan judi online melalui metode dan jenis transaksi lintas negara menyebabkan sulit untuk diberantas. Pemberantasan judi online tidak hanya tugas pemerintah, akan tetapi peran Pendidik, Tokoh Agama, orang tua dan masyarakat harus berperan aktif. 

Judi online tidak bisa diberantas melalui jalur hukum dengan menerapkan sanksi pidana, tetapi juga melalui pendidikan dan pemahaman agama. Bahkan, apabila diperlukan butuh Psikolog untuk memeriksa, mendiagnosis, serta merawat pecandu perjudian dengan psikoterapi dan konseling bagi pecandu judi. 

Indonesia kini darurat kecanduan judi online. Negara ini harus segera dihentikan menjadi surga para bandar. Indonesia menjadi surga bandar judi online memanen mangsanya. Promosi permainan ilegal itu menyusup ke ribuan situs pemerintahan hingga lembaga pendidikan. 

Pengguna sosial media juga dikepung promosi judi siber dari influencer, buzzer, dan artis. Judi online sulit diberantas. Diblokir atau ditangkap satu, tumbuh jutaan bebotoh lainnya. Jumlah kasus dan tersangka yang ditangkap Mabes Polri terus bertambah tiap tahun. Begitu juga dengan uang taruhan yang digunakan pelaku judi online. 

Sepanjang 2023, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mencapai Rp 327 triliun. Candu judi merusak hidup. Para pelakunya selain digelandang ke penjara, menyebabkan sebanyak 1.191 rumah tangga pada 2023 berujung perceraian, terjerat lingkaran setan utang pinjaman online, hingga bunuh diri karena utang. Belum lagi data pribadi pelaku gambling online kerap diperjualbelikan untuk memperluas jangkauan konsumen.

Berdasarkan data Kominfo sebagaimana tersebut di atas, sebenarnya pemerintah sudah melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Khusus untuk judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Pemberantasan judi online di Indonesia cukup berat, disebabkan situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus. 

Selain itu, kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian. 

Judi online merupakan persoalan yang serius yang harus menjadi perhatian utama pemerintah dalam pemberantasannya. Dalam tahapan tertentu orang-orang yang tak bisa menghentikan kebiasaan bermain judi online sehingga tindakannya merugikan orang lain bisa dikatagorikan sebagai kecanduan dan butuh penanganan lebih dari sekadar hukum.

Mari kita bersama-sama menjadi agen pemutus mata rantai judi online. Mari selamatkan tunas generasi penerus bangsa ini dari perilaku yang suka dan gila akan judi online. (*)

***

*) Oleh : Asep Suriaman, S. Psi., Pemerhati Pendidikan dan Sosial Politik.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.