https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Fase Kepulangan: Jemaah Diminta Mematuhi Ketentuan Isi Bagasi

Jumat, 21 Juni 2024 - 19:44
Fase Kepulangan: Jemaah Diminta Mematuhi Ketentuan Isi Bagasi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi melakukan penimbangan koper bawaan para jemaah Indonesia yang akan pulang ke Tanah Air. (FOTO: MCH 2024 Kemenag RI)

TIMES BANYUWANGI, MAKKAH –  Jemaah haji Indonesia gelombang pertama bersiap untuk kembali ke Indonesia. Sebelum kepulangan, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan melakukan penimbangan koper bawaan para jemaah.

Adapun jemaah Indonesia yang akan pulang terlebih dahulu berasal dari enam kelompok terbang (kloter) yaitu SOC 01, SOC 02, SOC 03, BDJ 01, UPG 01, dan SOC 05.

koper-bawaan-para-jemaah-Indonesia-2.jpg

Terkait isi tas koper, Jemaah diminta mematuhi peraturan mengenai barang-barang yang boleh dan tidak boleh dibawa dalam penerbangan bersama Saudia Airlines dan Garuda Indonesia, baik dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah maupun Bandara Internasional Pangeran Mohammad Bin Abdul Aziz Madinah.

Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, dalam pernyataan resmi Kemenag di Jakarta pada hari Jumat (21/06/2024) menjelaskan bahwa PPIH telah menetapkan aturan bahwa berat koper bagasi maksimal adalah 32 kg. Koper bagasi akan ditimbang dua hari sebelum keberangkatan dari hotel menuju bandara.

"Setelah penimbangan, koper bagasi akan diangkut terlebih dahulu, sementara jemaah hanya membawa tas kabin saat naik bus," tambahnya.

koper-bawaan-para-jemaah-Indonesia-3.jpg

Menurut Widi, sesuai ketentuan penerbangan, setiap penumpang diizinkan membawa satu tas paspor, satu koper kecil (tas kabin) dengan berat maksimal 7 kg, dan satu koper besar (koper bagasi) dengan berat maksimal 32 kg yang akan dimuat ke dalam kargo pesawat.

"Setiap jemaah haji yang terbang dengan Saudia Airlines atau Garuda Indonesia akan menerima satu botol air zamzam (5 liter) saat tiba di asrama haji di Indonesia," katanya.

Widi merinci jenis barang yang tidak diperbolehkan dibawa dalam tas bagasi maupun tas kabin, antara lain, Air zamzam dalam bentuk dan ukuran apa pun, uang tunai melebihi Rp100.000.000 (SAR 25.000); power bank, bahan yang mudah terbakar, tanaman, dan produk makanan susu.

Menurutnya, mesin X-ray multiview dapat memeriksa semua barang bawaan dan mendeteksi barang terlarang. Pemerintah Saudi melarang air zamzam dalam koper untuk alasan keamanan penerbangan dan penumpang.

"Jika ditemukan air zamzam dalam koper, koper tersebut akan dibongkar dan ditahan, serta tidak akan dikirim bersama kloter," tegasnya.

"Oleh karena itu, jemaah diminta untuk mematuhi semua peraturan terkait barang bawaan agar proses pemeriksaan dan kepulangan ke Tanah Air berjalan lancar," lanjutnya.

Bagi jemaah yang akan pulang pertama kali ke Tanah Air, Widi mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan, mematuhi petunjuk petugas mengenai makan tepat waktu, minum cukup, dan istirahat yang memadai.

"Selain itu, minum obat sesuai anjuran dokter dan menjaga dokumen penting seperti paspor, visa, dan identitas pribadi lainnya," ucapnya.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pada pukul 07.02 WIB, jumlah Jemaah haji Indonesia yang wafat mencapai 200 orang. (*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.