TIMES BANYUWANGI, MALANG – Polemik tunjangan kinerja dosen ASN Kemendiktisaintek tampaknya akan segera menemukan jalan keluar.
Hasil diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita pada Senin (17/02/2025) mengungkapkan hal tersebut.
Diskusi yang menghadirkan Prof. Dr. Johannes Gunawan, dari Kemendiktisaintek, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, dari KemenPANRB, Amich Alhumami, PhD., dari Bappenas, Prof. Fasli Jalal dari Universitas Yarsi, dan Prof. Yuddy Chrisnandi, dari Universitas Nasional. Acara diskusi ini dipandu oleh host Kang Jana Tea dan moderator Prof. Asna Husin.
Diskusi yang dilaksanakan secara daring berlangsung sangat menarik dan bernas. Tidak kurang dari 500 peserta mengikuti acara ini secara interaktif melalui zoom meeting. Sedangkan tayangan langsung melalui kanal Youtube disimak lebih dari 600 pemirsa.
Paparan awal disampaikan oleh Erwan dari KemenPANRB. Erwan menyampaikan liku-liku birokrasi yang selama ini menghambat proses pencairan tunjangan kinerja dosen, khususnya yang berada di lingkungan.
Pembahasan pembayaran utang tunjangan kinerja 2020-2024.
Kemendiktisaintek dan kementerian sebelumnya. Pada akhir pemaparan, Erwan menyampaikan kemajuan terkini terkait rancangan Perpres yang telah selesai pada tahap harmonisasi. Rancangan Perpres ini tinggal menunggu persetujuan dari presiden.
Erwan juga menyampaikan polemik tunjangan kinerja dosen yang selama ini terjadi lebih kepada hambatan regulasi.
"Perpres sudah siap ditandatangani oleh Presiden Prabowo," jelasnya.
Sedangkan, pembicara dari Kemendiktisaintek, Johannes, membenarkan terkait kerumitan regulasi. Namun demikian, Kemendiktisaintek telah berupaya dengan sungguh-sungguh menyelesaikan permasalahan tunjangan kinerja dosen ini.
Menariknya, Johannes menyatakan bahwa tidak dibayarkannya tunjangan kinerja dosen merupakan kekhilafan kementerian sebelumnya. Bahkan, sebagai Kemendiktisaintek telah berupaya juga membayarkan utang tunjangan kinerja yang belum terbayar sejak 2020.
"Kami sudah berkomunikasi ke kementerian terkait, khususnya Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan," ungkapnya.
Sementara itu, Fasli Jalal, yang dulu pernah menjabat sebagai Dirjen Dikti dan Wamendiknas, mencoba memberikan filosofi terkait tunjangan kinerja dosen.
Semangat memberikan kesejahteraan bagi dosen sebenarnya bertonggak pada UU Guru dan Dosen yang diundangkan pada tahun 2005. Pada saat diundangkan, dosen mendapatkan tambahan kesejahteraan melalui sekama tunjangan profesi.
Namun sejak era tunjangan kinerja diberlakukan, besaran tunjangan profesi menjadi timpang dibandingkan tunjangan kinerja. Dosen yang diatur dalam berbagai regulasi selama ini, tampaknya menjadi kurang beruntung. Oleh karena itu sudah selayaknya, pemerintah menilik kembali berbagai regulasi tentang dosen.
"Yang jelas 2025 sudah ada titik cerah, tinggal bagaimana menuntaskan yang 2020-2024," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Yuddy Chrisnandi yang pernah menjabat sebagai MenPANRB. Utang moral pemerintah sudah selayaknya diselesaikan. Jangan sampai menimbulkan permasalahan ke depannya.
Diskusi ini menjadi ajang serap aspirasi antara pemerintah dan dosen ASN Kemendiktisaintek.
Pada kesempatan itu Fatimah dan Anggun, dari ADAKSI, turut memberikan penegasan terkait permasalahan tunjangan kinerja dosen ini. Keduanya tetap meminta kepada pemerintah memberikan hak tunjangan kinerja kepada seluruh dosen ASN tanpa membedakan bentuk PTN. Seperti diketahui, terdapat tiga bentuk PTN, yaitu satuan kerja (satker), BLU, dan PTNBH. Karakteristik pada BLU dan PTNBH sangat beragam. Temuan menunjukkan adanya ketimpangan remunerasi antar PTN.
Anggun, menegaskan, "Jika pemerintah mengambil porsi salah satu komponen penghasilan dosen berupa tunjangan kinerja, maka PTN BLU dan PTNBH tidak lagi harus mengorbankan PNBP dan penerimaan UKT untuk membayar remunerasi dosen".
Anggun juga menyoroti kegelisahan mahasiswa yang sampai turun ke jalan pada hari ini.
Diskusi ini menunjukkan bahwa terdapat ruang dialog yang terbuka sehingga dapat menyelesaikan polemik tunjangan kinerja dosen. Penyelesaian masalah ini harus tuntas, jangan parsial. Jangan sampai menimbulkan permasalahan lagi ke depannya. Apalagi jika skema tunjangan kinerja menimbulkan ketimpangan antar bentuk PTN. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemerintah akan Bayar Utang Tunjangan Kinerja Dosen Kemendiktisaintek Tahun 2020-2024
Pewarta | : - |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |