TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Seorang bidan berinisial ADN (34) harus menjalani pemeriksaan di Polsek Glagah, Polresta Banyuwangi, setelah diduga melakukan pemalsuan Surat Keterangan Sehat. Dugaan ini muncul setelah ADN disinyalir masih menerbitkan surat sehat atas nama klinik tempatnya bekerja sebelumnya, meskipun ia telah dipecat.
Informasi yang dihimpun, ADN berdomisili dan membuka praktik di Desa Rejosari, Kecamatan Glagah. Namun, berdasarkan identitas KTP, ia tercatat sebagai warga Dusun Krajan, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi.
Kanit Reskrim Polsek Glagah, Aipda Hengky Setia Budi, membenarkan bahwa pemanggilan terhadap ADN dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari pihak klinik yang merasa dirugikan.
"Kami menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan pemalsuan surat sehat ini. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku sudah dilakukan hari ini," ujar Aipda Hengky, Rabu (5/2/2025).
Pihak kepolisian menemukan sejumlah dokumen yang diduga sebagai barang bukti dalam kasus ini. Laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut telah diterima sejak dua minggu lalu.
Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. ADN tidak ditahan, tetapi tetap berada dalam pengawasan polisi selama proses hukum berjalan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Banyuwangi agar lebih berhati-hati dalam mengurus dokumen kesehatan dan memastikan hanya mendapatkan surat keterangan dari tenaga medis yang berwenang.(*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |