https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

DPRD Kota Tasikmalaya Apresiasi Pengangkatan Kadinsos , Desak Jabatan Definitif di OPD Lain

Rabu, 05 Februari 2025 - 12:38
DPRD Kota Tasikmalaya Apresiasi Pengangkatan Kadinsos , Desak Jabatan Definitif di OPD Lain Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya, H. Yadi Mulyadi, S.H. (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, TASIKMALAYA – Pengangkatan kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya yang sebelumnya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk DPRD Kota Tasikmalaya

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif yang menunjukkan kepatuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya dalam menerapkan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No. 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut regulasi tersebut, jabatan Plt hanya boleh diemban selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk periode yang sama, sehingga maksimal masa jabatan Plt adalah enam bulan. 

Jika melebihi batas waktu itu, jabatan tersebut harus segera diisi oleh pejabat definitif agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.

Meskipun pengangkatan kepala Dinsos mendapat apresiasi, sejumlah pihak masih menyoroti keberadaan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Tasikmalaya yang masih dipimpin oleh pejabat berstatus Plt. 

Ada beberapa OPD yang masih dijabat Plt di antaranya Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Inspektorat Kota Tasikmalaya dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan. 

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya, H. Yadi Mulyadi, S.H., menegaskan bahwa Pemkot harus segera menindaklanjuti peraturan tersebut dengan mengangkat pejabat definitif di OPD lain yang masih dipimpin oleh Plt.

Menurutnya, terlalu lama membiarkan Plt memimpin suatu OPD dapat berdampak buruk terhadap efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik.

"Kita berharap Pemkot membiasakan diri untuk taat aturan. Terlebih, setiap pengisian jabatan oleh Plt seringkali membuat birokrasi menjadi kurang taktis karena kewenangan seorang Plt yang terbatas, sehingga acapkali menjadi sedikit rumit," ujar Yadi, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, pejabat Plt tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan strategis. Hal ini berpotensi menghambat berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, Pemkot harus segera menggelar seleksi terbuka untuk mengisi jabatan kepala dinas yang masih dijabat oleh Plt.

"Bagaimana kita mau melakukan akselerasi pembangunan jika komandan di OPD-nya masih banyak yang terbelenggu dengan kewenangan yang terbatas?" kata Yadi.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia menyoroti bahwa keputusan yang dibuat oleh kepala dinas berstatus Plt, terutama dalam urusan surat-menyurat dan kebijakan strategis, berisiko batal demi hukum jika melebihi batas waktu yang diizinkan oleh regulasi.

"Kami khawatirkan kalau dibebankan seperti itu terus, pejabat tersebut akan keteteran. Akibatnya, banyak kendala yang muncul, kegiatan tertunda, atau kebijakan yang seharusnya bisa cepat malah terhambat," kata Dodo.

Dodo juga menyoroti bahwa Kota Tasikmalaya sudah hampir dua tahun dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota. Hal ini menyebabkan setiap kebijakan mutasi, rotasi, maupun pengisian jabatan definitif harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sehingga akhirnya banyak jabatan Plt yang tidak seharusnya atau tidak sesuai aturan. Hal ini sering kami pertanyakan ke Pemkot," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya membenarkan bahwa saat ini masih terdapat enam jabatan setingkat kepala dinas yang diisi oleh Plt, serta belasan jabatan eselon tiga yang juga dijabat oleh Plt.

"Saat ini jabatan yang masih dijabat oleh Plt untuk eselon dua atau setingkat kepala dinas masih ada enam dan eselon tiga sekitar empat. Tetapi semua belum lebih dari enam bulan. Untuk pengisian jabatan definitif, kami masih menunggu arahan dari pimpinan," ujar Sekda Kota Tasikmalaya.

Meskipun Pemkot masih menunggu arahan lebih lanjut, desakan dari DPRD dan berbagai pihak untuk segera mengisi jabatan definitif semakin menguat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan publik dapat berjalan lebih efektif dan tidak terhambat oleh keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh pejabat Plt.

Pengangkatan kepala Dinsos definitif merupakan langkah positif yang menunjukkan komitmen Pemkot Tasikmalaya dalam menjalankan aturan. Namun, masih adanya enam OPD yang dipimpin oleh Plt menjadi catatan serius yang harus segera diselesaikan.

Jika tidak segera diisi dengan pejabat definitif, maka sejumlah kebijakan strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik berisiko tertunda atau bahkan batal. Oleh karena itu, DPRD dan berbagai pihak mendesak agar Pemkot segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan adanya pengisian jabatan definitif di seluruh OPD, diharapkan birokrasi Kota Tasikmalaya bisa berjalan lebih efektif, program pembangunan dapat dipercepat, dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal. (*)

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.