TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Cabup Cawabup Banyuwangi, nomor urut 01, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas - Mujiono (Ipuk - Mujiono), resmi menjadi pemenang Pilkada Banyuwangi, Jawa Timur.
Kemenangan ini ditandani dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Banyuwangi, yang diajukan oleh Cabup Cawabup nomor urut 02, Ali Makki Zaini – Ali Ruchi (Ali – Ali).
Dengan keputusan ini, Ipuk - Mujiono, akan segera dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. Yang artinya, Ipuk berhasil mencatatkan sejarah sebagai Bupati Banyuwangi perempuan pertama yang memimpin dua kali periode.
Menanggapi putusan MK tersebut, Ipuk meminta kepada masyarakat, khususnya para pendukung untuk tidak uforia berlebihan.
“Tentu kita semua menghormati putusan MK tersebut. Terima kasih kepada masyarakat Banyuwangi yang selama ini telah membersamai kami. Mari kita sambut hasil ini dengan doa, tanpa uforia berlebihan,” kata Ipuk, Selasa (4/1/2025).
“Mari kita sama-sama saling memperkuat silaturahmi. Kami mohon doa dan masukan dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat agar ke depan Banyuwangi makin lebih baik lagi,” imbuhnya.
Yang istimewa, disini Ipuk menegaskan bahwa akan mengakomodir program-program baik yang diusung oleh pasangan Ali-Ali. Sebuah kebijakan dengan mengedepankan kepentingan kemajuan daerah.
“Hormat dan respek kepada Gus Makki dan Mas Ali Ruchi, beserta seluruh tim pemenangan beliau. Kami akan mengakomodir program-program yang baik dari beliau,” cetusnya.
Usai putusan MK, langkah selanjutnya, Ipuk akan menunggu keputusan dari KPU Banyuwangi dan pemerintah terkait proses pelantikan.
“Untuk selanjutnya kita ikuti proses di KPU, dan nanti terkait penetapan hingga pelantikan tentu kami ikuti semua mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Ipuk. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |