TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Pasangan calon (Paslon) Ipuk Fiestiandani dan Mujiono resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismissal terkait sengketa Pilkada Banyuwangi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi segera melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan nomor urut 01 sebagai pemenang Pilkada. Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Lukman Afandi, mengungkapkan bahwa penetapan akan dilakukan paling lambat pada 7 Februari 2025, meskipun mereka masih menunggu surat resmi dari KPU RI.
“Pasca diputuskannya dismissal oleh hakim MK, KPU Banyuwangi akan mempersiapkan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Anang, Rabu (5/2/2025).
Setelah penetapan paslon terpilih, KPU Banyuwangi akan mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Gubernur Jawa Timur, yang kemudian akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui DPRD Banyuwangi. Pelantikan ini direncanakan akan dilakukan serentak bersama dengan daerah lain yang juga sudah menyelesaikan sengketa Pilkada.
Kemenangan Ipuk Fiestiandani menandai sejarah baru bagi Banyuwangi, karena Ipuk akan menjadi Bupati perempuan pertama yang memimpin Banyuwangi selama dua periode berturut-turut. Pasangan ini sebelumnya sukses dalam Pilkada Banyuwangi dan memperoleh dukungan mayoritas dari masyarakat.
Dengan pelantikan yang sudah semakin dekat, masyarakat Banyuwangi berharap agar kepemimpinan Ipuk dan Mujiono membawa kemajuan yang lebih baik dan berkelanjutan untuk daerah tersebut. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |