TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengajak seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayahnya untuk disiplin mematuhi aturan terkait penggunaan dana desa, terutama dalam mendukung Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan ketahanan pangan.
“Kami menegaskan bahwa meskipun dana desa tidak mengalami efisiensi, para kepala desa tetap harus memastikan bahwa alokasi anggaran yang diberikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” kata Ipuk, Selasa (18/3/2025).
Ipuk menjelaskan, dana desa harus difokuskan pada program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti halnya BLT dan ketahanan pangan.
“Para kepala desa harus memahami bahwa dana desa memiliki peruntukan yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, tidak bisa dialihkan untuk kebutuhan lain,” ujarnya.
Ipuk juga menyoroti pentingnya Earmarked Budget atau penggunaan dana desa yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024.
Prioritas penggunaan dana desa tahun ini difokuskan pada kegiatan yang mendukung penanganan kemiskinan ekstrem melalui penyediaan BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
Selain itu, dana desa juga digunakan untuk penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Selanjutnya, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal, dan/atau program sektor prioritas lainnya di Desa.
Orang nomor satu di Bumi Blambangan itu juga menegaskan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, terutama bagi sektor-sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan.
Sebagai contoh, lanjut Ipuk, anggaran pendidikan harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBN maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kita harus memastikan bahwa setiap dana yang dialokasikan dalam anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tutur Ipuk.
“Oleh karena itu, saya meminta seluruh kepala desa untuk mematuhi aturan yang ada dan memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Adanya arahan ini, sepatutnya kepala desa di Banyuwangi dapat lebih disiplin dalam mengelola anggaran desa agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.(*)
PEWARTA: MUHAMAD IKROMIL AUFA
EDITOR:
Pewarta | : Muhamad Ikromil Aufa |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |