TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Seorang warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, bernama Masir (71), dituntut hukuman dua tahun penjara karena menangkap lima ekor burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran.
Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Masir dengan Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kuasa hukum Masir, Adian, S.H., menyampaikan bahwa kliennya merupakan warga lanjut usia yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Masir mengandalkan penghasilan dari menangkap burung, termasuk burung cendet, yang dijual dengan harga sekitar Rp30 ribu per ekor.
Adian mengakui bahwa Masir sebelumnya pernah mendapat teguran terkait aktivitas tersebut. Namun, keterbatasan ekonomi membuat kliennya tetap melakukan kegiatan penangkapan burung.
Humas PN Situbondo, Mas Hardi Polo, membenarkan tuntutan dua tahun penjara terhadap Masir. Ia menjelaskan bahwa setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
“Setelah tuntutan, sidang selanjutnya adalah pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Sidang ditunda satu minggu,” ujar Hardi Polo.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Saat ini, Masir masih menunggu proses persidangan lanjutan dengan agenda pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)
| Pewarta | : Syamsul Arifin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |