TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi telah mengidentifikasi sejumlah potensi kerawanan yang berpotensi merusak integritas pesta demokrasi di Bumi Blambangan.
"Ada beberapa potensi kerawanan yang sudah kita petakan pada Pilkada 2024," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Luqman Wahyudi, Selasa, (5/11/2024).
Menurutnya, beberapa potensi kerawanan diantaranya politik uang, pencoblos ganda, adanya yang tidak berwenang mencoblos di TPS ditempat lain, manipulasi suara, dan perusakan surat suara di TPS.
Luqman menegaskan bahwa jangan sampai ada kasusu merubah, merusak, bahkan menghilangkan surat suara. Karena hal itu, bisa dipidanakan.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan penyelenggara untuk tidak mempengaruhi ataupun mengarahkan pemilih untuk mencoblos pasangan calon tertentu.
"Temuan-temuan tersebut sudah diatur, ancamannya pidana penjara. Maka dari itu jangan sampai terjadi selama Pilkada 2024 di Banyuwangi," tegas Luqman.
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu banyuwangi telah melantik 2.732 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Mereka merupakan ujung tombak pengawasan di tingkat bawah selama proses Pilkada Serentak berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Lebih jauh, Luqman menghimbau agar PTPS waspada pada jam-jam rawan. Yakni mulai pukul 11.00 sampai 13.00 WIB.
"Kami yang di Kabupaten tanpa kinerja PTPS tidak ada artinya. Tugas kita harus mengawasi. Kuncinya ada di PTPS, mudah mudahan bisa sukses sampai Pilkada berakhir," ungkapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Politik Uang hingga Coblosan Ganda Masuk Potensi Kerawanan Pilkada Banyuwangi
Pewarta | : Fazar Dimas Priyatna |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |