https://banyuwangi.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Bisnis Haram di Bulan yang Suci, Penjual Miras di Banyuwangi Diamankan Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 - 14:00
Bisnis Haram di Bulan yang Suci, Penjual Miras di Banyuwangi Diamankan Polisi Sejumlah barang bukti berupa 43 botol plastik arak disita Polsek Purwoharjo Polresta Banyuwangi. (Foto: Polsek Purwoharjo For TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Di tengah suasana khidmat bulan Suci Ramadan 1446 H, praktik penjualan minuman keras (miras) masih saja terjadi. Hal itu terungkap saat Polsek Purwoharjo Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan seorang penjual miras ilegal di Dusun Ngadirejo, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo.

Bermula dari adanya laporan pada, Jumat (28/2/2025), pelapor bersama saksi mendapat informasi bahwasanya di Dusun Ngadirejo, Desa Bulurejo masih ada toko sembako yang menjual miras. Menerima hal tersebut, kepolisian lantas menindaklanjuti laporan dengan mendatangi toko Senin, (4/3/2025)

Dari operasi tersebut Polsek Purwoharjo mengamankan penjual miras atas nama MRTN (54) yang berkeseharian sebagai ibu rumah tangga. Selanjutnya terlapor memang kedapatan menjual dan menyimpan miras berjenis Arak Bali.

Alhasil, petugas kepolisian menyita barang haram dari tokonya sebagai Barang Bukti (BB). Ditemukan 43 botol plastik arak berukuran 600 Mililiter (Ml) yang disimpan dalam lemari.

Kapolsek Purwoharjo, AKP Heru Slamet Hariyanto mengungkap, ternyata penjual miras tersebut membeli atau kulakan arak dari Pulau Bali.

“Untuk semua botol berisi Arak Bali tersebut kami sita dan sebagai BB,” kata AKP Heru, Selasa (4/3/2025).

Hasil penyelidikan, masih kata AKP Heru, ditemukan juga bahwa penjual miras yang telah diamankan tersebut, juga tidak dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan Minum Beralkohol (SIUP-MB), alias ilegal. 

"Pemilik tidak memiliki dokumen dan surat sah, sehingga kami amankan untuk proses lebih lanjut," jelasnya. 

Dalam kegiatan tersebut, lanjut AKP Heru, merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar oleh Polresta Banyuwangi dan polsek jajaran sebagai komitmen kepolisian dalam menjaga Kamtibmas diwilayah.

"Setelah mendapatkan instruksi dari Kapolresta Banyawangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, kami langsung bergerak mengamankan penjual miras tanpa izin edar," ujarnya. (*)

Pewarta : Anggara Cahya
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.