TIMES BANYUWANGI, BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung (PT KAI Daop 2 Bandung) mengeluarkan larangan tegas terhadap aktivitas ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api selama bulan Ramadan.
Larangan ini dikeluarkan demi menjaga keselamatan masyarakat serta kelancaran operasional perjalanan kereta api.
Dalam siaran pers nya Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa selama bulan Ramadan, banyak ditemukan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, yang berkumpul di sekitar jalur rel untuk menunggu waktu berbuka puasa.
Hal ini sangat berbahaya karena jalur rel bukanlah area publik, melainkan zona terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat ngabuburit atau bersantai menjelang waktu berbuka puasa. Ini sangat berisiko karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Selain itu, aktivitas ini juga dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” ujar Kuswardojo, Selasa (4/3/2025).
Untuk mencegah masyarakat beraktivitas di sekitar jalur rel, KAI Daop 2 Bandung terus meningkatkan patroli di berbagai titik rawan serta melakukan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur kereta.
Selain itu, KAI juga berkoordinasi dengan aparat kewilayahan setempat agar dapat menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan demi keselamatan bersama.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan jalur rel tetap aman dari aktivitas yang dapat membahayakan nyawa manusia dan mengganggu operasional kereta api,” tambah Kuswardojo.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain transportasi kereta api. Sesuai dengan Pasal 181 jo.
Pasal 199 UU 23 Tahun 2007, masyarakat yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan perkeretaapian dengan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel.
Jika menemukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada petugas KAI terdekat atau melalui berbagai saluran komunikasi resmi, termasuk Layanan Pelanggan KAI 121 melalui telepon 121, WhatsApp di 0811-1211-1121, email ke [email protected] dan Media sosial resmi KAI.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan tidak bermain, berjalan, atau melakukan aktivitas lain di jalur rel. Jika menemukan orang yang melanggar, mohon saling mengingatkan karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Kuswardojo.
Dengan adanya larangan ini, KAI Daop 2 Bandung berharap masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat harus menjadi prioritas utama, terutama di bulan Ramadan, di mana aktivitas ngabuburit sering dilakukan di tempat yang tidak semestinya.
Dengan bekerja sama dan meningkatkan kesadaran bersama, diharapkan tidak ada lagi kasus kecelakaan akibat kelalaian masyarakat yang bermain atau berkumpul di jalur rel kereta api. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PT KAI Daop 2 Bandung Larang Aktivitas Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api saat Ramadan
Pewarta | : Harniwan Obech |
Editor | : Ronny Wicaksono |