TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Satu kernet bus dan penjual minuman beralkohol (minol) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, pada sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Selasa (14/1/2025).
Keempat orang tersebut terbukti bersalah telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi, Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Mereka menjual dan mengedarkan minol secara ilegal.
Dalam pelimpahannya, sidang tipiring yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya Susila itu, menerima empat berkas kasus dari tiga Polsek yang sukses menggelar operasi di wilayahnya. Yakni Polsek Tegalsari, Polsek Purwoharjo dan KP3 Tanjung Wangi.
Adapun terdakwa tersebut berinisial B dan N yang berhasil diamankan oleh Polsek Tegalsari, kemudian terdakwa OF (28) asal desa Purwoharjo yang dibawa oleh Polsek Purwoharjo. Ketingganya diamankan polisi saat razia karena menjual minol secara ilegal.
Sedangkan KP3 Tanjung Wangi berhasil mengamankan seorang kernet bus berinisial S asal Jawa Tengah yang menyelundupkan sejumlah dus yang berisi arak yang ditemukan di bus yang menjadi kendaraan kerjanya.
Meski begitu, nasib keempat orang itu cukup selesai dalam persidangan, pasalnya putusan yang telah diberikan adalah hanya dengan membayar denda berupa uang sebesar Rp100ribu untuk terdakwa B,N dan S, sedangkan untuk OF didenda Rp1juta
termasuk menyita barang bukti.
"Kami putuskan keempat terdakwa disanksi dengan denda uang tunai dengan menyita barang bukti," kata Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya Susila, Selasa (14/1/2025).
Selain arak, dalam sidang tersebut juga ditunjukkan barang bukti di antaranya minuman beralkohol bermerek Anggur Merah, Anggur Hitam, Anggur Hijau Api, Anggur Putih Bir Singaraja, Bir Prost, topi miring vodka, Kawa-kawa, Alexis, dan Stanley Adam. (*)
Pewarta | : Anggara Cahya Kharisma |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |