TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Sebuah Apotek di wilayah Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, bukan hanya melayani jual beli obat. Tapi juga melayani penerbitan Surat Keterangan Sehat atau Surat Keterangan Kesehatan Badan dan konsultasi dokter.
Perilaku yang berpotensi mencoreng dunia Farmasi dan Kesehatan Bumi Blambangan, ini langsung direspon Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi, Amir Hidayat. Menurutnya, apa yang dilakukan pihak Apotek, jelas sebuah pelanggaran.
“Itu pelanggaran !,” Amir menegaskan kepada TIMES Indonesia, Senin (18/11/2024).
Apotek, lanjutnya, tidak diizinkan untuk menerbitkan Surat Keterangan Sehat. Yang memiliki kewenangan menerbitkan Surat Keterangan Sehat, menurut Amir adalah Rumah Sakit dan Puskesmas. Itu untuk Surat Keterangan Sehat guna keperluan melamar kerja atau keperluan formal lainnya.
“Untuk Surat Keterangan Sehat keperluan mendaki gunung, atau keperluan non formal, bisa diterbitkan oleh klinik. Tapi tidak semua klinik boleh menerbitkan Surat Sehat,” papar Amir.
“Apotek tidak bisa mengeluarkan Surat Keterangan Sehat. Karena Surat Keterangan Sehat didasarkan pada pemeriksaan dan diagnosa dokter. Kalau ada Apotek memberikan Surat Keterangan Sehat, itu namanya pelanggaran,” imbuhnya.
Amir membeberkan, bahwa Apotek tidak diizinkan untuk melakukan praktik dokter spesialis atau dokter umum. Sebuah Apotek hanya boleh berfokus pada tugas memberikan layanan kefarmasian kepada pasien. Seperti memberikan obat dan informasi terkait obat sesuai resep dokter.
Kadinkes Banyuwangi juga menggaris bawahi bahwa Apotek tidak mempekerjakan dokter. Apotek hanya berisi apoteker dan tidak boleh melakukan pemeriksaan, diagnose dan threatment kesehatan.
“Dan Apotek tidak diperkenankan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Sehat,” tandas Amir.
Hasil investigasi TIMES Indonesia, diwilayah Kecamatan Glagah, Banyuwangi, terdapat Apotek yang melayani penerbitan Surat Keterangan Sehat. Namu nada yang janggal. Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan bukan atas nama Apotek setempat. Melainkan menggunakan Kop Poli Klinik Kesehatan instansi pemerintah yang beralamat diwilayah Kecamatan Banyuwangi.
Menurut keterangan petugas Apotek, pihaknya bisa menerbitkan Surat Keterangan Sehat, karena telah bekerjasama dengan Poli Klinik Kesehatan dibawah instansi pemerintah tersebut. Dan memang, Surat Keterangan Sehat itu lengkap dengan tanda tangan dokter dengan SIP.503.440/059/429.111/2024.
Merujuk penjabaran Kadinkes Banyuwangi, Amir Hidayat, diduga dokter yang teken Surat Keterangan Sehat tersebut telah melakukan praktik illegal dan pemalsuan administrasi. Kasus ini masih dalam pendalaman pihak Dinkes Banyuwangi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ada Apotek Layani Surat Keterangan Sehat dan Konsultasi Dokter, Kadinkes Banyuwangi: Itu Pelanggaran
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |