TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Yusieni, mendesak pemerintah daerah untuk menggunakan dana hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta opsennya untuk perbaikan infrastruktur jalan.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana didalamnya juga mengatur ketentuan khusus terkait penggunaan beberapa jenis pajak daerah.
Politisi Partai Demokrat ini menyebut bahwa terdapat empat jenis pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya melalui PP 35/2023. Diantaranya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta opsennya, serta pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik.
Terkait proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi tahun 2025, Yusieni meminta eksekutif untuk memperhatikan secara cermat perubahan nomenklatur pajak daerah. Hal ini termasuk opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Hasil penerimaan PKB dan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” kata Yusieni, Senin (18/11/2024).
Selain itu, Dia menjelaskan, 10 persen dari hasil pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik harus digunakan untuk penyediaan penerangan jalan umum.
“Moratorium terhadap pengadaan LPJU perlu ditinjau kembali, mengingat masih banyak ruas jalan di pinggiran wilayah kota masih gelap di saat malam hari,” terangnya.
Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum mencakup pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, serta pembayaran biaya listrik untuk lampu penerangan jalan umum (LPJU).
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, menjelaskan bahwa target opsen PKB dan opsen BBNKB tahun 2025 telah disesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 900.1.13/26405/202/2024 tertanggal 17 Juli 2024.
“Proyeksi opsen PKB sebesar Rp100,83 miliar dan opsen BBNKB sebesar Rp44,632 miliar,” terangnya.
Disisi lain, penggunaan hasil penerimaan opsen PKB akan dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan sarana transportasi umum.
“Hal ini sejalan dengan amanat PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditindaklanjuti melalui pengalokasian anggaran secara tepat sasaran,” imbuhnya. (D)
Pewarta : Fazar Dimas
Editor :
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |