TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mendatangi Rumah Makan (RM) Rehana, Kamis (30/10/2025).
Kedatangan tim gabungan kali ini bukan untuk menegur, melainkan untuk melepas stiker kuning bertuliskan ‘Objek Pajak Dalam Pengawasan Tim Pemeriksaan Pajak Daerah’ yang ditempel pada 21 Oktober 2025 lalu.
Pelepasan stiker dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin. Dia menjelaskan bahwa RM Rehana telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan daerah.
“Hari ini kami melakukan proses penyelesaian pemantauan Minggu kemarin. Warung Rehana telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepatuhan perpajakannya,” ujar Samsudin.
RM Rehana kini telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi perpajakan daerah, termasuk penerapan PB1 atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) alias pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen, baik untuk layanan makan di tempat (dine-in) maupun bungkus (take away).
Pakai Batik, Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin bersama pemilik RM Rehana. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia).
“Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi pelaku usaha lain. Yang kami lakukan minggu kemarin masih tahap pembinaan, dan objek yang kami pasangi stiker kuning kami beri kesempatan untuk memperbaiki. Semoga tidak ada yang sampai terkena stiker merah,” ungkapnya.
Sebagai informasi, stiker merah merupakan tanda bahwa proses pelanggaran pajak telah masuk ke tahap lebih lanjut dan berpotensi pada sanksi tegas. Karena itu, Bapenda Banyuwangi mengimbau seluruh pelaku usaha untuk patuh dan transparan dalam pelaporan pajak agar dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi.
“Dengan meningkatnya kesadaran membayar pajak, PAD Banyuwangi juga akan meningkat. Dampaknya, akan semakin banyak program dan layanan publik yang bisa kita realisasikan untuk masyarakat,” imbuhnya.
Bapenda Banyuwangi akan terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah objek pajak lainnya. Dalam kloter pertama, terdapat delapan objek pajak yang menjadi target pemeriksaan.
“Rehana sudah selesai dan sudah ada hasil pemeriksaannya serta berkomitmen untuk mematuhi regulasi perpajakan daerah,” tegasnya.
Dengan dilepasnya stiker pengawasan tersebut, RM Rehana kini resmi dinyatakan taat pajak, sekaligus menjadi contoh positif bagi pelaku usaha kuliner lainnya di Banyuwangi untuk turut mendukung tata kelola pajak daerah yang lebih baik. (*)
| Pewarta | : Fazar Dimas Priyatna |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |