https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Konsistensi Pengelolaan Hutan Lestari, Perhutani Banyuwangi Raya dan Kejari Perkuat Sinergitas

Senin, 24 Februari 2025 - 18:37
Konsistensi Pengelolaan Hutan Lestari, Perhutani Banyuwangi Raya dan Kejari Perkuat Sinergitas Kejari Banyuwangi foto bersama tiga Administratur Perhutani Banyuwangi Raya. (FOTO: Anggara Cahya/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Langkah menjaga konsistensi dalam pengelolaan hutan secara lestari, Perhutani Banyuwangi Raya memperkuat sinergitas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada, Senin (24/2/2025).

Penandatanganan bersama Perhutani Banyuwangi Raya dengan Kejari tersebut dihadiri kurang lebih 50 peserta dari kedua jajaran instansi tersebut, yang digelar di Dakon Resto Kecamatan Glagah.

Administratur-Perhutani-Banyuwangi-Raya-3.jpgKajari Banyuwangi Suhardjono dan Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo. (FOTO: Anggara Cahya/TIMES Indonesia)

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), kaidah-kaidah dan nilai karakteristik wilayah, upaya MoU tersebut merupakan kegiatan rutin yang dijalankan oleh Perhutani. Dengan maksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang berada di wilayah kerja Perhutani dan Wilayah yuridis Kejari.

Termasuk untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik didalam maupun di luar pengadilan.

“Ini meneruskan dari tahun ke tahun, biasa dilakukan tiap dua tahun, yang akan membantu kita di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, mewakili Perhutani Banyuwangi Raya yang terdiri dari Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Utara dan Selatan.

Adapun ruang lingkup MoU Perhutani Banyuwangi Raya dengan Kejari ini meliputi, pemberian bantuan hukum, perimbangan hukum dan tindakan hukum lain. Upaya ini sekaligus dalam rangka peningkatan kompetensi teknis para pihak agar dapat melakukan kerjasama dalam bentuk lokakarya. 

“Bentuk pendampingan ini nanti bisa berupa pendampingan, jadi seperti pengacaranya perusahaan,” ujar Wahyu Dwi Hadmojo.

Dengan adanya MoU Hukum bidang hukum perdata dan tata usaha negara, masih Wahyu, diharapkan semua pihak dapat saling support, mengontrol serta take and give, agar menghasilkankeseimbangan. Sehingga tujuan pembangunan kehutanan dapat berjalan sesuai harapan yakni terwujudnya hutan lestari masyarakat sejahtera.

“Semoga tahun ini manfaat MoU ini kita bisa lebih optimal dalam melakukan tugas dan fungsi kami,” cetunya.

Sementara itu, Kajari Banyuwangi Suhardjono juga menjelaskan, MoU bersama Perhutani Banyuwangi Raya ini dalam rangka memperbarui payung hukum kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini nanti kami bisa mewakili rekan-rekan dari ketiga KPH di Perhutani Banyuwangi Raya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” tuturnya.

Suhardjono berharap, pada MoU tahun ini ada target peningkatan dari apa yang telah dilaksanakan ditahun sebelumnya. Terutama terkait dengan peningkatan penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk sharing untuk Perum Perhutani itu dapat ditingkatkan.

“Tahun kemarin kita di Banyuwangi Barat sudah berhasil membantu teman-teman di sana untuk memasukkan sharing ke perusahaan maupun PNBP itu sebesar hampir Rp1,1 miliar,” ungkapnya.

“Jadi ke depan di tahun 2025, dengan perjanjian yang baru saja kita tanda tangan ini mudah-mudahan target bisa lebih dari itu,” imbuh Suhardjono.

Diketahui, Perhutani selaku BUMN mengacu pada PP Nomor 72 tahun 2010 dan PP Nomor 23 Tahun 2021 dalam pengelolaan dan pelestarian hutan.Termasuk tetap harus patuh dan tunduk regulasi lainya dalam pelaksanaanya di lapangan yakni UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN, UU No.18 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No.6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja sebagai Undang undang, dan PP No.45 tentang Perlindungan Hutan. Hal ini agar Perhutani dapat terus eksis serta Perhutani tetap komitmen akan tugas sebagai Perusahaan Negara yang harus tetap profit dari aspek ekonomi, lestari pada aspek ekologi dan bermanfaat untuk masyarakat dari aspek sosial. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.