https://banyuwangi.times.co.id/
Pendidikan

Puluhan Guru di Banyuwangi Kompak Bolos Beri Dukungan Terdakwa Kejahatan Anak

Selasa, 05 November 2019 - 18:34
Puluhan Guru di Banyuwangi Kompak Bolos Beri Dukungan Terdakwa Kejahatan Anak Sejumlah guru menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi saat jam kerja. (Foto: Agung Sedana TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Puluhan guru dari berbagai sekolah di Banyuwangi, bolos meninggalkan jam kelas untuk menghadiri persidangan terdakwa kasus kejahatan anak. Para pendidik berjuluk pahlawan tanpa tanda jasa itu, berbondong mendatangi Pengadilan Negeri setempat, untuk memberikan dukungan kepada guru pelaku cukur rambut masal tersebut, Selasa (5/11/2019).

Maksud hati ingin mewujudkan rasa soliditas dan solidaritas antar sesama pengajar, namun aksi beri dukungan tersebut justru identik dengan tindakan tidak etik sebagai tenaga kerja profesional.

Di mana, seorang guru yang notabene pada jam belum genap ibadah Dzuhur, berkewajiban menunaikan tugasnya sebagai seorang pegawai negeri pada umumnya. Dalam hal ini, memberikan kewajiban pemenuhan kebutuhan pendidikan kepada peserta didik.

Menanggapi aksi solidaritas yang menjurus kepada tindakan bolos kerja tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi mengaku sehari sebelumnya telah menerima surat permohonan dispensasi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Banyuwangi.

"Kita memang menerima surat dispensasi dari PGRI untuk bisa memberikan dukungan atas lanjutan sidang kasus yang menimpa salah satu guru di Blimbingsari," kata Suratno, Sekretaris Dispendik Banyuwangi.

Namun, pihak Dispendik sendiri mengaku belum memberikan rekomendasi atau surat balasan terhadap permohonan tersebut. Sangat disayangkan, meski tanpa mengantongi izin terlebih dahulu, puluhan guru tersebut tetap mendatangi persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri setempat.

Adapun beberapa syarat yang hendaknya dipenuhi sebelum mendapatkan rekomendasi, dijelaskan Suratno antara lain, pertama tidak boleh mengganggu jam kerja. Kedua, tidak menggangu ketertiban umum. Terakhir, tetap menjaga kode etik sebagai tenaga pendidik.

"Kemarin itu saya nggak tanda tangan rekomendasi. Suratnya hanya masuk saja," katanya.

Diketahui, dalam surat PGRI Banyuwangi bernomor 127/PK-PGRI/ORG/XI/2019 tanggal 4 November 2019, yang tertanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris PGRI itu, berbunyi permohonan izin kepada Dispendik. Tertulis, memohonkan guru-guru di Kecamatan Blimbingsari untuk memberikan dukungan dalam sidang putusan guru atas nama Arya Abri Sanjaya di Pengadilan Negeri.

"Surat izin, ya harus ada balasan to. Secara normatif, meskipun ada rekomendasi, secara ketentuan harus tetap diberlakukan," katanya.

Adapun sanksi yang akan diberikan atau teguran terhadap guru yang mengikuti aksi ini, pihaknya terlebih dahulu bakal melakukan proses pendataan untuk keseluruhan peserta yang hadir.

"Lebih lanjut kami akan tanya siapa koordinatornya. Di bawah kendali Korwil Kepala SMP atau Kepala Sekolah, pasti kita akan memberikan pembinaan," jelas Suratno.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi potong rambut asal-asalan yang menimpa 26 siswa SDN 2 Patoman, Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, ini terjadi pada Jumat, 8 Maret 2019. Yakni saat pelaksanaan pelajaran ekstra kurikuler bela diri PSHT.

Kala itu, terdakwa yang seorang guru tersebut, memerintahkan tiga pelatih ekstra kurikuler silat untuk mencukur rambut para siswa. Setelah itu, dia berangkat kuliah di salah satu perguruan tinggi di Banyuwangi. Selanjutnya, eksekutor cukur rambut asal-asalan adalah si pelatih. (*)

Pewarta : Agung Sedana
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.