Kopi TIMES

Totalitas dan Kreativitas dalam Membangun Desa: Refleksi 9 Tahun Undang-Undang Desa

Selasa, 17 Januari 2023 - 11:12
Totalitas dan Kreativitas dalam Membangun Desa: Refleksi 9 Tahun UU Desa Muhammad Zainal Abidin, Pendamping Lokal Desa Kabupaten Bondowoso.

TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Lahirnya Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa –yang selanjutnya akan di tulis UU Desa-- memberikan angin segar bagi desa-desa di Indonesia.

Pasalnya, UU Desa tegas mengakui kedudukan desa subjek hukum yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri (Psl 1,at 1). Pengakuan desa sebagai subjek tidak hanya diungkapkan secara jelas pada pasal tertentu, tetapi juga tersirat pada setiap pasal. Artinya, dengan lahirnya UU Desa, desa tidak lagi sebagai objek pembangun tetapi sebagai subjek pembagunan.

Oleh karena itu, desa boleh dan berhak merencanakan dan melaksanakan pembangunan sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melihat Capaian Selama 9 Tahun UU Desa

Melalui UU Desa, desa memiliki kemandirian dalam membangun wilayahnya dan menetapkan desa sebagai subjek pembangunan. Selama 9 tahun terakhir, pemerintah telah menggelontorkan dana desa yang besarannya mencapai 468 Triliun Rupiah. Dari data yang dirilis oleh Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi menyatakan capain output dana desa sejak 2015-2022, diantaranya : 

1. Penunjang aktivitas ekonomi masyarakat. Seperti jalan desa 311.656 km, jembatan 1.602.227 meter, pasar desa 12.297, bumdes 42.370 kegiatan, tambatan perahu 7.420 unit, embung 5.413 unit, irigasi 572.812 unit, penahan tanah 249.415 unit. 

2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Seperti sarana olahraga 29.430 unit, sarana air bersih 1.502.631 unit, mck 444.465 unit, polindes 14.462 unit, drainase 45.827.627 meter, paud 66.727 kegiatan, posyandu 42.388 unit, sumur 76.669 unit. 

Kemiskinan di desa. Penurunan tingkat kemiskinan di desa sejak diterbitkannya UU Desa, dan disalurkannya dana desa, kemiskinan di desa turun dari 14, 21 persen pada 2015 menjadi 12,29 persen pada 2022. 

Perkembangan status desa. Sepanjang tahun 2015-2022. Dari total 74.941 desa seluruh Indonesia, status desa mandiri pada tahun 2015 sebanyak 174 desa dan pada tahun 2022 mencapai 6.238 desa. Sedangkan status desa maju pada tahun 2015 sebanyak 3.608 desa dan pada tahun 2022 mencapai 20.249 desa.

Status desa berkembang pada tahun 2015 sebanyak 22.882 desa dan pada tahun 2022 mencapai 33.902 desa. Status desa tertinggal pada tahun 2015 sebanyak 33.592 desa dan pada tahun 2022 berkurang menjadi 9.584 desa. Status desa sangat tertinggal pada tahun 2015 sebanyak 13.453 desa dan pada tahun 2022 berkurang menjadi 4.982 desa.

BUM Desa sebagai badan usaha miliki desa yang seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa layanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa (Psl 1, at 6). Data kumulasi menunjukkan jumlah BUM Desa dan BUM Desa bersama mulai 2014-2022 menunjukkan, tahun 2014 ada 8.189, 2015 naik 14.463, 2016 naik 28.595, 2017 naik 43.339, 2018 naik 49.213, 2019 naik 51.091, 2020 naik 51.134, 2021 naik 57.288, dan pada 2022 naik mencapai 60.417.

Adapun BUM Desa yang berbadan hukum sebanyak 11.420, BUM Desa bersama berbadan hukum sebanyak 154, dan BUM Desa bersama LKD berbadan sebanyak 580. Sedangkan untuk alokasi dana desa untuk modal BUM Desa mulai tahun 2015-2020 telah mencapai 4,2 Triliun Rupiah. Adapun  PADes dari BUM Desa tahun 2015-2020 telah mencapai 1,1 Triliun Rupiah.

Dari data capaian diatas, penulis dapat menyimpulkan setidaknya, sejak lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dan digelontorkannya dana desa oleh pemerintah kepada desa telah memberikan dampak yang signifikan, bisa dilihat dari mulai bertambahnya saran dan kegaiatan penunjang aktivitas ekonomi masyarakat, serta bertambahnya saran dan kegiatan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Dan juga terjadinya penurunan angka kemiskinan di desa yang awal tahun 2015 mencapai 14, 21 persen menurun menjadi 12, 29 persen pada tahun 2022.

Begitu juga dengan data status desa sepanjang tahun 2015-2022  status desa telah mengalami kenaikan yang begitu signifikan, ambil contoh misalnya status desa mandiri yang awal tahun 2015 hanya ada 174 desa dan pada tahun 2022 telah mencapai 6.238 desa, hal ini sudah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 sebanyak 5.000 desa mandiri. BUM Desa dan BUM Desa bersama dari data kumulasi mulai 2014-2022 telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan signifikan yang awal tahun 2014 hanya ada 8.189 di tahun 2022 telah mencapai 60.417.

Oleh karena itu, lahirnya UU Desa telah telah mewarnai perjalanan desa sejak 9 tahun terakhir ini. Dan penulis optimis dengan lahirnya UU Desa sebagai gerbang harapan bagi desa.

Membangun Desa

Capaian sejak 9 tahun terkahir ini bukan tanpa catatan, ada banyak catatan yang harus diperbaiki kedepannya, diantaranya yang sangat penting terkait totalitas dan kreatifitas dalam membagung desa. Oleh karena itu, penulis memandang penting untuk mengulasnya. totalitas dan kreatifitas dalam membangun desa, berarti berbicara keutuhan; keseluruhan dan daya cipta dalam membangun desa. Sepanjang pengamatan penulis menjadi pendamping lokal desa, tidak sedikit kepala desa yang masih separuh hati dan tidak mempunyai daya cipta dalam membangun desanya.

Artinya belum total dan kreatif, apa penyebabnya ? Pertama, keterbatasan kemampuan dari seorang kepala desa dan SDM yang ada di desa tersebut. Kedua, efek politik (pilkades), sehingga keutuhan; keseluruhan dan daya cipta terbatas dipendukungnya. Ketiga, tidak mau perubahan karena cara berpikir yang pendek, tetutup dan tidak mau berdiskusi atau menerima masukan.

Oleh karena itu, pada paragraf selanjutnya penulis setidaknya mau ikut urun rembuk dalam memberikan pandangan jalan keluarnya terhadap persoalan tersebut. Jika tidak segera, bisa dipastikan totalitas dan kreatifitas dalam membangun desa tidak akan pernah hadir. Ketika totalitas dan kreatifitas tidak pernah hadir dalam membangun desa, sudah barang tentu nilai efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatannya kurang. 

Menurut hemat penulis, pandangan jalan keluar yang pertama, terkait keterbatasan kemampuan kepala desa sebagai pemimpin, bisa dilihat dari dua faktor, faktor yang pertama bisa jadi karena rendahnya pendidikan dan pengalaman, jika persoalannya semacam itu maka, dibutuhkan kebijakan yang mengharuskan, misalnya, calon kepala desa berpendidikan sarjana diutamankan jurusan manajemen atau administrasi serta berpengalaman di bidang pemerintahan.

Ini soal kompentensi, dan akan menjadi modal penting untuk totalitas dan kreatifitas dalam membangun desanya. Faktor yang kedua bisa jadi tidak mau belajar, jika persoalannya seperti ini maka, dibutuhkan pendampingan khusus agar terbangun kesadar untuk terus belajar, sehingga nantinya totalitas dan kreatifitas dalam membangun desanya tumbuh.

Pandangan jalan keluar yang kedua, terkait efek politik, kita tahu dinamika politik desa terutama di daerah madura dan jawa wilayah mataraman yang sarat akan gengsi dan tegangan tinggi. Namun hal semacam itu tidak boleh terbawa pasca pilkades, harus ada kesadaran dan menerima lapang dada bagi yang kalah dan bagi yang menang harus bisa merangkulnya. Jika tidak, totalitas dan kreatifitas membangun desa tidak akan tercipta secara adil. Hal ini memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, butuh pendampingan dan masukan dari orang-orang yang berpengaruh terhadapnya.

Pandangan jalan keluar yang ketiga, terkait cara berpikir pendek, tertutup, dan tidak mau berdiskusi atau menerima masukan, biasanya model pemimpin yang seperti ini perubahannnya sangat lambat, sehingga percuma ada suntikan dana besar tapi totalitas dan kreatifitas dalam membangun desanya sangat rendah. berhadapan dengan persoalan yang semacam ini memang sulit, satu-satunya cara, menurut hemat penulis, adalah dengan kebijakan, tentu pembuat kebijakan dalam hal ini pemerintah diatasnya harus memberikan perhatian khusus.

Wallahu a’lam bishawab

***

*) Oleh : Muhammad Zainal Abidin, Pendamping Lokal Desa Kabupaten Bondowoso.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.