TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Seorang pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi kedapatan mengirim paket makanan lontong berisi narkoba jenis sabu untuk warga binaan.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa menjelaskan, upaya penyelundupan dugaan narkoba jenis sabu itu terungkap pada Selasa (20/5/2025) saat pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas. Bermula ketika seorang pengunjung pria berinisial HRS (35) yang hendak mengirimkan makanan kepada salah seorang warga binaan berinisial AL (51).
Lontong berisi paket sabu. (FOTO: Anggara Cahya/TIMES Indonesia)
Pada saat akan memasuki pos pemeriksaan, petugas curiga dengan gelagat HRS yang tidak tenang dan terkesan terburu-buru untuk meninggalkan barang yang dibawanya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang telah disisipkan dalam lontong. Setelah diteliti lebih lanjut ditemukan total 12 paket yang diduga berisi sabu,” jelas Wayan, Selasa (20/5/2025).
Petugas kemudian mengamankan HRS untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sekaligus memanggil warga binaan AL yang menjadi target pengiriman barang.
Sesuai dengan data pendaftaran pada Sistem Database Pemasyarakatan, upaya penyelundupan dilakukan pada sekira pukul 10.01 WIB yang merupakan waktu ramainya layanan penitipan barang dan makanan maupun kunjungan tatap muka.
“Modus yang dilakukan oleh HRS yaitu memotong lontong dan menyimpan paket kecil dalam potongan lontong tersebut, serta diletakkan dibagian bawah wadah lontong, namun berkat kejelian dan ketelitian petugas, aksi itu berhasil digagalkan,” terang Wayan.
Atas temuan tersebut, Lapas Banyuwangi telah melakukan koordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk mengungkap lebih lanjut mengenai upaya penyelundupan paket diduga sabu tersebut.
“Saat ini, HRS sedang menjalani pemeriksaan oleh Satreskoba Polresta Banyuwangi, sedangkan AL diamankan pada staf sel,” tutur Wayan.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono menambahkan, pihaknya akan mendalami kasus penyelundupan 12 paket sabu yang masuk ke Lapas tersebut. Dengan begitu bisa diketahui jaringan-jaringan narkoba yang beredar khususnya di wilayah Banyuwangi.
“Pasal yang akan dikenakan nanti yaitu UU 35 tahun 2009 Pasal 112 tentang narkotika,” paparnya.
Terkait kasus penyelundupan hingga menguak jaringan narkoba, masih kata AKP Nanang, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Lapas Banyuwangi untuk upaya pemberantasan. Dirinya mengaku sering melakukan razia hingga pembinaan di lapas.
“Untuk keterlibatan dengan jaringan narkoba, kita perlu didalami dan kembangakan lebih lanjut,” ujar AKP Nanang. (*)
Pewarta | : Anggara Cahya |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |