TIMES BANYUWANGI, BANJAR – Atas dugaan korupsi senilai Rp3,5 Miliar yang ditudingkan ke anggota DPRD Kota Banjar, Kejaksaan Negeri Kota Banjar (Kejari Kota Banjar) memperingatkan agar para anggota legislatif yang menerima segera melakukan pengembalian.
Dijabarkan Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Gede Maulana, pihaknya menerima informasi masyarakat terkait besarnya nilai tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima anggota dan ketua DPRD Kota Banjar.
Adapun kenaikan nilai tunjangan perumahan yang dipermasalahkan adalah sebesar Rp32 juta setiap bulannya untuk Pimpinan DPRD dan anggotanya berada di bawahnya.
Nilai besaran tunjangan tersebut diduga tidak sesuai dengan keadaan atau standar satuan yang ada di Kota Banjar.
"Dugaan ini terkait adanya ketidakpatutan terhadap asas-asas yang melingkupi pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, seperti asas kepatutan, asas kewajaran, asas rasionalitas dan standar harga yang berlaku di daerah tersebut," kata Maulana.
Pihak kejaksaan kemudian mengumpulkan data dan keterangan, mengumpulkan informasi, observasi ke lapangan. Selain itu mempelajari peraturan-peraturan dalam lingkup bagaimana mekanisme tata cara, proses menentukan nilai kenaikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi.
Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan selama 28 hari, akhirnya tim penyelidik menetapkan peningkatan status ke penyidikan pada 29 Agustus dan dirilis pada 3 September 2024.
Penyelidikan itu sendiri merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Nomor : PRINT449/M.2.32/Fd/08/2024 tanggal 06 Agustus 2024 Jo. PRINT- 495/M.2.32/Fd/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024.
Hasil ekspose saat itu menyebutkan bahwa Tim Penyelidik telah menemukan peristiwa hukum berupa Perbuatan Melawan Hukum yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Tindakan itu untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," terang Kasi Pidsus.
Setelah melalui tahapan ekspose pada 14 April 2025, DRK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2025 dilanjutkan dengan penahanan pada 21 April 2025.
Imbauan Kajari Kota Banjar
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, SH,MH bahwa pihaknya mengungkap modus operandi yang melatarbelakangi perkara ini yakni adanya penyalahgunaan kewenangan atau tidak melakukan kewenangan yang seharusnya dilakukan tersangka sebagai pimpinan.
"DRK diduga tak melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan keuangan pemerintah di daerah karena memang ada mens rea (niat batin pelaku perbuatan pidana) dan actus reus (perbuatan melawan hukum), yang bersangkutan ada keinginan dengan niat untuk menaikkan jumlah tunjangan yang akan didapat dengan cara atau prosedur yang ternyata ada perbuatan melawan hukumnya," paparnya, Selasa (22/4/2025).
Setelah audit perhitungan taksiran jumlah kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kota Banjar terbit pada Februari 2025 lalu, diketahui rincian jumlah kerugian mencapai Rp3,5 Miliar.
Untuk itu, Kajari memperingatkan para anggota DPRD mulai dari periode 2017 hingga 2021 untuk segera mengembalikan kerugian negara tersebut sejalan dengan penyidikan yang terus berlanjut.
"Semuanya nilainya 3,5 miliar rupiah namun besaran perorangnya beda-beda ya mulai dari anggota, wakil ketua termasuk yang dinikmati oleh DRK," jelasnya.
Diungkap Kajari, Nominal tersebut ternyata merupakan akumulasi dari seluruh penerima, termasuk semua anggota dewan dan pimpinan yang dinikmati bersama sesuai mekanisme penganggaran yang ditetapkan sebelumnya.
"Kami berharap dari hasil temuan ini anggota dewan lainnya segera melakukan pengembalian," imbaunya.
Kajari dalam kesempatan ini juga menegaskan bahwa bakal ada penetapan tersangka lainnya yang bakal menyusul DRK. "Sementara ini yang punya potensi kuat baru ketua DPRD. Nanti ada satu lagi berikutnya yang bakal ditetapkan the next," katanya.
Sri Haryanto berharap pengembalian kerugian negara dilakukan secepatnya dan akan lebih baik dengan kesadarannya sendiri.
"Lebih cepat lebih baik ya. Nanti akan ada tindaklanjut dimana mereka akan dipanggil ulang dan punya kesadaran untuk mengembalikan seluruh jumlah kerugian. Teknisnya seperti apa untuk pengembaliannya ya kita serahkan ke tim penyidik," tegasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Korupsi Tunjangan, Kejari Kota Banjar Ingatkan Anggota DPRD Kembalikan Kerugian Negara
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Ronny Wicaksono |