TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Seorang warga Banyuwangi menjadi korban penipuan dan perampasan kendaraan bermotor oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector.
Nasib malang ini menimpa seorang buruh harian lepas, asal Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat, Mulyanto (35). Dalam keteranganya, pada Selasa 24 Desember 2024 pukul 08.00 WIB, Mulyanto didatangi tiga orang pria yang mengaku sebagai pegawai eksternal dari ADIRA Finance Banyuwangi, yaitu EH, DYE, dan seorang pria lain berinisial N di kediamannya.
Kedatangan ketiga orang yang menjadi Debt Collector gadungan itu bermaksud untuk menipu Mulyanto. Dengan modusnya yakni meminta korban untuk datang ke kantor ADIRA Finance, karena dianggap tidak memiliki hak atas motor Viar yang dikuasainya, termasuk menunjukkan jika kepemilikan motor tersebut atas nama Iswahyudi.
Terduga pelaku pertama yang merampas sepeda motor berkedok sebagai debc collector. (FOTO: Satreskrim Polresta Banyuwangi For TIMES Indonesia)
Setelah dihadirkan di kantor perusahaan, tekanan mulai dialami oleh Mulyanto, dimana dia mengaku sempat dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan. Saat pulang untuk mengantar buah pun, Mulyono dikawal oleh para pelaku.
Dalam perjalanan pulang itu, tepatnya di Jl. Raya Dadapan, Kecamatan Kabat, para pelaku menghentikan korban dan menyuruh menurunkan muatan buah, lalu membawa kabur motor Viar Mulyanto. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp.23 juta dan melaporkannya ke Polresta Banyuwangi.
Dalam rangka Ops Pekat Semeru II 2025, dan berbekal laporan korban, polisi bergerak cepat. Pada Sabtu, (3/5/2025) malam, petugas Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan terduga pelaku DYE di sebuah warung kopi di wilayah Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi. Selang dua jam kemudian, pelaku lainnya EH, berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa motor tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Sugianto oleh salah satu pelaku. Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni fotokopi BPKB motor, jaminan fidusia atas nama Iswahyudi, serta dokumen perjanjian pembiayaan dengan ADIRA Finance.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Reskrim, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, subsider Pasal 365 ayat (1) KUHP karena disertai unsur pemaksaan dan kekerasan.
“Proses penyidikan terus berjalan. Kami juga tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan akan segera melakukan pengiriman SPDP serta pemberkasan untuk tahap 1,” terang Kompol Komang Yogi dalam laporannya, (5/5/2025).
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penagihan oleh oknum debt collector yang tidak sesuai prosedur hukum. Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat. (*)
Pewarta | : Anggara Cahya |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |