TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penutupan terhadap toko modern atau minimarket milik pengusaha lokal yang telah mengantongi perizinan.
“Kita bukan menutup. Sekali lagi, kita hanya menertibkan, baik itu nanti sistem jam bukanya agar toko-toko lain bisa ada pembelinya. Kalaupun menutup, itu karena ya memang tidak ada izinnya,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).
Ditemui setelah upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, di halaman Kantor Bupati, Ipuk menyampaikan bahwa tujuan penertiban toko modern adalah untuk menciptakan pemerataan ekonomi. Khususnya dengan memberikan kesempatan bagi toko-toko kecil serta toko tradisional agar tetap bisa bertumbuh dan bersaing.
“Kita perlu luruskan kembali ya. Terkait dengan peringatan-peringatan kepada toko moderen, kita melakukan ini bukan tidak mendukung investasi yang ada di Banyuwangi. Tapi, kita ingin pemerataan. Tidak semua masyarakat Banyuwangi mampu berbelanja di toko moderen,” kata Ipuk.
Ditekankan, surat peringatan yang dilayangkan Satpol PP Banyuwangi, kepada sejumlah toko modern dilakukan guna memastikan bahwa toko-toko kelontong dan usaha kecil yang lebih sederhana tetap mendapatkan ruang untuk berkembang.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara toko moderen dan usaha berbasis kerakyatan,” jelas Ipuk.
“Karena ini sudah semakin marak dan mereka juga tidak ada izinnya dari Pemda (Pemerintah Daerah), tidak sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) yang ada, maka kami melakukan evaluasi,” imbuhnya.
Namun, Bupati Ipuk memastikan langkah ini bukan bertujuan untuk menutup semua toko modern milik pengusaha putra daerah Banyuwangi. Melainkan hanya menertibkan yang tidak sesuai dengan regulasi.
Karena itu, Bupati Banyuwangi, optimis upaya penertiban toko modern tidak akan berdampak pada terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun justru bakal membawa manfaat pemerataan tumbuh kembang perekonomian.
Penertiban toko modern yang dimotori Satpol PP Banyuwangi ini mendapat respon dari sejumlah kalangan. Rencananya, pengusaha lokal pemilik toko modern atau minimarket yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Lokal Banyuwangi, akan mengajukan Hearing di DPRD Banyuwangi.
Tak hanya itu, Yayasan Langgar Art, yang berisi kalangan seniman dan pegiat budaya juga melayangkan surat audiensi kepada Bupati Banyuwangi. Reaksi itu dilakukan lantaran dalam pelaksanaan dilapangan, Satpol PP Banyuwangi, dianggap belum serius melakukan penegakan Perda. Alias masih terdapat indikasi tebang pilih dan diskriminasi yang menciderai asas keadilan. (*)
Pewarta | : Muhamad Ikromil Aufa |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |