https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Kepala BPJPH Kemenag RI Tegas Tak Akan Keluarkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine

Sabtu, 29 Juli 2023 - 14:13
Kepala BPJPH Kemenag RI Tegas Tak Akan Keluarkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine Sertifikat halal CV Nabidz atas produk Anggur. (FOTO: instagram Nabidz)

TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI (Kemenag RI) Muhammad Aqil Irham menegaskan pihaknya tidak mengeluarkan izin sertifikat halal untuk produk wine. 

Dalam kegiatan Media Gathering BPJPH Kemenag dengan awak media, pria yang akrab disapa Aqil ini menjelaskan bahwa izin yang diajukan adalah produk minuman jus buah merk Nabidz bukan wine. 

Aqil mengatakan, karena adanya kontroversi tersebut, BPJPH Kemenag kini tengah melakukan investigasi terhadap usaha tersebut baik dari sisi pelaku usahanya maupun resellernya.

Dalam proses investigasi ini, Aqil mengungkapkan, BPJPH Kemenag telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. 

"Sertifikatnya sudah kita blokir ya sudah di take down. Tidak ada lagi di sistem kita dan dia (CV Nabidz) sudah menyatakan, mengakui dan menerima. Dia akan meneruskan proses sertifikasi halalnya secara reguler," kata Aqil usai acara Media Gathering BPJPH Kemenag di Jakarta pada Jumat (28/7/2023). 

BPJPH-Kemenag-2.jpgKepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)

Meskipun pihak pelaku usaha mengklaim jus anggur tersebut halal, Aqil menegaskan pihaknya akan melakukan audit dan meminta kepada Nabidz untuk melakukan proses sertifikasi reguler. 

"Halal menurut keyakinannya, tapi kita akan buktikan di dalam audit. Maka kita minta mereka daftar (sertifikasi reguler)," terang Aqil. 

Sebelumnya, Aqil telah menerangkan bahwa produk jus buah merk Nabidz, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.

Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.

Kemudian, lanjut Aqil, BPJPH Kemenag mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

Aqil mengungkapkan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan. "Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandas Aqil. 

Berdasarkan pantauan TIMES Indonesia melalui kanal resmi BPJPHKemenag RI, hanya jus buah anggur saja yang diblokir sertifikat halalnya sedangkan jus buah lainnya masih tetap terbit sertifikat halal lainnya untuk 6 produk jus buah seperti jus alpukat, jambu, mangga, pisang, jeruk dan buah naga. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.