TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Komisi II DPRD Banyuwangi, Jawa Timur, akan segera turun gunung meninjau aktivitas penggundulan lahan diarea perkebunan PT Jagonya Ayam Indonesia alias PT JAI Gunung Terong.
Selain dianggap telah merugikan wong cilik, dengan menyebabkan keruhnya air sungai. Para wakil rakyat juga ingin memastikan aktivitas penebangan vegetasi diwilayah perkebunan di Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru, tersebut benar-benar sudah sesuai regulasi.
Penggundulan lahan tersebut diduga dilakukan sebagai upaya alih fungsi lahan atau perubahan komoditi tanaman.
“Karena untuk alih fungsi lahan, harus ada rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Banyuwangi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ucap Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, Kamis (20/2/2025).
Politisi perempuan dari Partai Demokrat Banyuwangi ini membeberkan, sebenarnya alih fungsi lahan tidak dilarang. Namun ada sejumlah aturan yang mengikat. Missal harus melalui perizinan atau rekomendasi dari Dispertan dan BPN.
Ketika alih fungsi lahan, masih Emy, sapaan akrab Emy Wahyuni Dwi Lestari, tidak boleh seluruh area perkebunan digunduli alias harus tetap mempertahankan tanaman keras khususnya yang ukuran besar. Tujuannya untuk mempertahankan daya serap tanah guna mencegah banjir. Akar tanaman keras juga berfungsi untuk meminimalisasi terjadinya bencana tanah longsor.
“Jadi selain ada syarat administrasi, untuk alih fungsi lahan juga harus mempertimbangkan dampak lingkungan. Tidak boleh pengelola perkebunan hanya mementingkan keuntungan pribadi saja, potensi ancaman bencana juga wajib diperhatikan,” ungkapnya.
Anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Banyuwangi (Meliputi Kecamatan Cluring, Gambiran dan Tegalsari) tersebut juga mencontohkan. Ketika penggundulan lahan perkebunan menyebabkan aliran sungai keruh pekat bercampur tanah, itu dinilai jelas merugikan masyarakat.
Untuk itu, guna memastikan aktivitas pengelola perkebunan sudah sesuai regulasi, tinjau lapang sebagai wujud fungsi pengawasan wakil rakyat, akan segera dilakukan.
“Apalagi jika dilihat, penggundulan itu dilahan pegunungan, itu sangat berpotensi menyebabkan banjir dan tanah longsor. Jika tidak sesuai regulasi bisa sangat membahayakan masyarakat,” cetus Emy.
Seperti diketahui, penggundulan lahan di perkebunan PT JAI Gunung Terong, disinyalir telah menyebabkan keruhnya air sungai yang merupakan sumber aliran tempat pemandian umum ratusan warga Afdeling Wonosari, Dusun Terongan, Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru. Penggundulan lahan tersebut diduga sebagai upaya alih fungsi lahan atau perubahan komoditi tanaman. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |