TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di RT 5 RW 1, lingkungan Klatakan, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur, ditolak warga. Penolakan terjadi lantaran Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut dianggap membahayakan keselamatan masyarakat.
“Lokasi pembangunan tower SUTET terlalu dekat dengan rumah warga, hanya berjarak sekitar 15 meter, itu kan bisa membahayakan,” ucap Wahid Mulyadi, tokoh masyarakat setempat, Kamis (22/5/2025).
Untuk diketahui, pembangunan tower SUTET dilingkungan Klatakan, Kelurahan Klatak, ini merupakan pengembangan PSN Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dibawah naungan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (PT PLN UIP JBTB) Surabaya, yang berlokasi di Lingkungan Secang, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro.
Penolakan ini sebenarnya tidak terjadi begitu saja. Namun lebih pada klimaks kekecewaan dan kegelisahan warga sekitar lokasi pembanguan SUTET. Selain pembangunan disebut dilakukan dengan tanda diawali sosialisasi, titik lokasi juga dianggap terlalu dekat dengan rumah warga.
Mulyadi, sapaan akrab Wahid Mulyadi membeberkan, sekitar bulan April 2025, warga sudah menyampaikan keberatan kepada pihak Kelurahan. Dan pada pertengahan bulan Mei 2025, mereka mengirim surat pengaduan kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, dengan dilengkapi bukti penggalangan tanda tangan.
Namun karena tidak mendapat respon, akhirnya pada Selasa, 20 Mei 2025, warga RT 5 RW 1, lingkungan Klatakan, Kelurahan Klatak, memasang baner penolakan terhadap pembangunan SUTET.
“Yang paling kami sayangkan, warga sini tidak pernah diberi sosialisasi. Padahal lokasi pembangunan sangat dekat dengan rumah warga. Infonya, yang diundang untuk sosialisasi hanya pemilik tanah tempat pembangunan SUTET, dan itu bukan warga sini,” beber Mulyadi.
Yang dikhawatirkan masyarakat, lanjut Mulyadi, sedikitnya ada empat hal. Pertama, radiasi SUTET yang berdekatan dengan rumah warga ditakutkan akan mempengaruhi Kesehatan. Kedua, saat proses pembangunan, getaran pemasangan paku bumi bisa mengakibatkan kerusakan rumah warga. Ketiga, dengan jarak sekitar 15 meter, dikhawatirkan ketika terjadi bencana, tower SUTET bisa menimpa rumah warga.
“Yang keempat, keberadaan tower SUTET, bisa membuat harga tanah disini turun, bisa jadi murah,” ungkap Mulyadi.
“Dan setahu kami, jarak pembangunan tower SUTET dengan rumah warga kan tidak boleh kurang dari 200 meter,” imbuhnya.
Warga pun mengancam, jika pembangunan tower SUTET tetap dipaksakan berdekatan dengan pemukiman, makan akan dilakukan aksi blokade penolakan.
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Klatak, Ali Murtadlo menjelaskan, diwilayahnya ada tiga lokasi pembangunan tower SUTET PLTS dibawah naungan PT PLN UIP JBTB, Surabaya. Yakni di Lingkungan Tanjung ada dua lokasi dan satunya di Lingkungan Klatakan.
“Itu sudah beres. Itu Program Strategis Nasional (PSN), bisa ditanyakan langsung ke PLN,” katanya.
Disebutkan, pertemuan terkait rencana pembangunan tower SUTET sudah dilakukan dua kali, yaitu di kantor Kelurahan Klatak dan Kecamatan Kalipuro. Tak hanya warga Klatak, pertemuan itu juga dihadiri warga lain yang dilewati landing point PLN seperti Kalipuro dan Bulusan.
Namun menurut Ali, sapaan akrab Ali Murtadlo, yang mengetahui pasti siapa warga yang diundang adalah pihak PLN. Dan dia sendiri tidak tahu, karena saat pertemuan diwakilkan pada staf kelurahan.
“Yang tahu persis siapa yang diundang, ya PLN. Waktu pertemuan saya wakilkan ke staf saya yang hadir,” ujarnya. (*)
Pewarta | : Muhamad Ikromil Aufa |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |