TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Ramadan 2022 di Banyuwangi, Jawa Timur, memang cukup special. Tak seperti biasanya di bulan suci ini masyarakat masih bisa menikmati hiburan malam karaoke. Meskipun jam bukanya terbatas.
Seperti diketahui, melalui Surat Edaran Bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), No 300/521/429.020/2022. No 23/DP.MUI/Kab.BWI/IV/2022, tentang Penguatan Toleransi Umat Beragama Selama Bulan Ramadhan Tahun 1443 Hijriah di Kabupaten Banyuwangi, tertanggal 7 April 2022.
Dimana salah satu klausulnya berbunyi bahwa karaoke dan tempat hiburan malam (Bar, Night Club) bisa beroperasi mulai pukul 20.00-23.00 WIB.
“Kebijakan ini sangat luar biasa, masyarakat Banyuwangi tetap bisa bahagia,” ucap Ketua Srikandi Pemuda Pancasila Banyuwangi, Eny Setiawati SH, Selasa (12/4/2022).
Wanita yang juga berprofesi sebagai advokat ini menilai bahwa kemunculan surat edaran sangat istimewa. Seakan memberikan jaminan kepada masyarakat agar tetap bisa menikmati senang-senang. Setelah seharian bekerja ditengah bulan puasa.
Namun menurut Eny, agar kebijakan lebih memiliki kekuatan, yang bertanda tangan adalah kepala daerah. Mengingat isi surat edaran menyangkut nasib masyarakat Banyuwangi. Khususnya yang bekerja ditempat karaoke, tempat hiburan serta jasa pendukung lainnya.
“Semoga Banyuwangi semakin maju dan masyarakat tetap produktif serta bahagia,” ujar Ketua Srikandi Pemuda Pancasila Banyuwangi, Eny Setiawati SH. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Irfan Anshori |