TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Jawa Timur, secara resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung khidmat pada Senin, (30/6/2025).
Penandatanganan dokumen oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, bersama jajaran pimpinan DPRD menjadi simbol sahnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono, didampingi Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto, Sh, MH, serta dihadiri oleh anggota dewan dari lintas fraksi, Wakil Bupati Banyuwangi Ir. H. Mujiono MSi, dan sejumlah jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Suasana khidmat menyelimuti ruang sidang utama saat palu pimpinan rapat diketuk, menandakan persetujuan atas dokumen perubahan APBD yang telah melalui serangkaian pembahasan intensif.
Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, SH, MH, pembahasan Raperda TA 2025 itu didasarkan atas kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) 2025.
Dia menjelaskan DPRD sepakat bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2025 difokuskan pada upaya antisipasi ketidakpastian perekonomian global dan normalisasi likuiditas daerah serta implementasi kebijakan yang telah ditetapkan.
Inpres Nomor 1 tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi juga merupakan bagian yang melatarbelakangi momentum perubahan APBD 2025 ini.
Oleh karenanya agar lebih selektif pada sektor pembelanjaan daerah, legislatif berharap belanja modal agar diarahkan pada hal yang bersifat produktif.
"Refocusing dan efisiensi hendaknya tidak hanya sebagai instrumen pemenuhan capaian kinerja, refocusing dan efisiensi hendaknya tetap tidak mengabaikan upaya penguatan pertumbuhan ekonomi, maupun pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Dalam pembahasan ini salah satu yang menjadi sorotan adalah lemahnya realisasi pendapatan asli daerah, khususnya sektor retribusi daerah. Hal itu telah dievaluasi bersama, agar ini menjadi perhatian.
"Kami meminta retribusi daerah harus ditempuh secara akuntabel, transparan dan realistis, serta komitmen melakukan langkah langkah secara progresif dan profesional," jelasnya.
Perubahan APBD Tahun 2025 yang disepakati, pendapatan daerah semula diproyeksikan sebesar Rp3,473 triliun mengalami penurunan menjadi sebesar Rp3,440 triliun, atau turun sebesar Rp32,7 milyar atau sebesar 0,94 persen.
Proyeksi pendapatan daerah bersasal dari pendapatan asli daerah (PAD) yang semula diproyeksikan sebesar Rp 702,3 miliar pada perubahan APBD 2025 ini diproyeksikan menjadi sebesar Rp740,3 milyar atau naik sebesar Rp38 milyar atau naik sebesar 5,41 persen.
Pendapatan transfer yang semula diproyeksikan sebesar Rp2,719 triliun disepakati menjadi sebesar Rp2,648 triliun atau turun sebesar Rp70,7 milyar atau mengalami penurunan setara 2,60 persen. Lain- lain pendapatan yang sah semula diproyeksikan sebesar Rp51,248 miliar disepakati tidak mengalami perubahan.
"Proyeksi belanja daerah tahun anggaran 2025 semula disepakati sebesar Rp3,406 trilyun. Pada perubahan diproyeksikan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp3,899 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp492,9 milyar atau naik sebesar 14,47 persen," jelas, Michael, Ketua DPD Partai Demokrat Banyuwangi.
Dari sisi pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp459,2 miliar dari yang semula minus Rp66,5 miliar atau ada penambahan sebesar 790, 34 persen yakni sebesar Rp525,7 miliar.
DPRD sepakat bahwa rencana pembiayaan daerah melalui skema pinjaman jangka panjang bersifat penyediaan. Artinya pinjaman akan diberikan sesuai dengan kebutuhan.
"Upaya ini harus kita tempuh dengan melaksanakan optimalisasi pendapatan daerah juga dengan melakukan langkah langkah refocusing dan efisiensi, maka dprd sependapat dan sangat memahami ketika ekskutif menjalankan sistem perencanaan anggaran berbasis kinerja," ucapnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani mengatakan dengan persetujuan dewan atas Raperda tentang P-APBD 2025, berarti produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan semua program kegiatan pembangunan telah berhasil ditetapkan. Termasuk dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah hingga akhir tahun anggaran 2025.
"Selanjutnya, produk hukum daerah itu bakal dikirim ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi dan selanjutnya ditetapkan serta diundangkan menjadi Perda P-APBD-2025," kata Ipuk. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |