Berita

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun Merusak Demokrasi 

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:52
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun Merusak Demokrasi  Ratusan kepala desa mendemo gedung DPR di Jakarta kemarin. Mereka meminta agar masa jabatannya ditambah menjadi 9 tahun. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Setidaknya ada ratusan kepala desa menggeruduk Gedung DPR RI Selasa (17/1/2023) kemarin. Tujuan mereka yakni mendesak pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Apa alasannya? Kepala Desa Poja, Nusa Tenggara Barat (NTB) Robi Darwis mengatakan, masa jabatan 6 tahun dinilai belum cukup. "Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun maka kami tetap persaingan politik, jadi tidak cukup dengan 6 tahun," katanya kepada wartawan di depan Gedung DPR kemarin.

Ahli hukum tata negara Refly Harun mengkritik keras soal permintaan kepala desa tersebut. Ia menilai hal itu tidak dibenarkan. "Ini apa-apaan. Jadi kita harus belajar bernegara yang benar," katanya dikutip TIMES Indonesia dari YouTube Refly Harun, Jumat (20/1/2023).

Ia pun meminta para kepala desa tersebut berpikir secara sehat dan tak ikut merusak tatanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, jika periode jabatan tak dibatasi, maka akan menjadi permasalahan tersendiri.

"Prinsip demokrasi adalah jabatan publik yang dipilih harus dibatasi, itu esensinya. Di batasi untuk periode yang masuk akal. Nah, periode yang masuk akal jabatan yang dipilih itu adalah rata-rata 4 sampai 5 tahun," ujar jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Dinilai Berbahaya

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiasyah menilai, wacana perubahan masa jabatan kepala desa jadi 9 tahun merusak demokrasi.

Ia pun mengingatkan, konstitusi sudah mengatur bahwa masa jabatan seseorang mesti dibatasi. Misalnya, selama 5 tahun bagi presiden, anggota dewan, mau pun kepala daerah.

"Menurut saya itu berbahaya bagi demokrasi di desa. Karena sesungguhnya jabatan kepala desa itu sebenarnya harusnya mengikuti konsitusi, konstitusi itu kan masa jabatan 5 tahun, itu dulu sudah diperpanjang jadi 6 tahun," katanya dikutip dari Kompas.com.

Apalagi, lanjut dia, kepala desa memiliki wewenang mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit. "Seenaknya sendiri tanpa ada kontrol, karena masa jabatan yang panjang itu. Menurutnya saya jelas tidak baik, sangat merendahkan demokrasi dalam hal ini mencacatkan semua," jelasnya.

Selain itu, kata dia, para kepala desa juga dinilai bisa meminggirkan aspirasi warga yang tak mendukungnya sehingga pembangunan desa pun tak bisa berjalan dengan baik.

"Mereka yang gak terpilih atau bukan pendukungnya yang terpilih itu akan menjadi aspirasinya banyak terbungkam, dan itu tidak akan disalurkan persoalan-persoalan pembangunan," katanya.

Analis UNJ Juga Tak Setuju 

Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun turut mengkritik permintaan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun tersebut.

Senada dengan pengamat lainnya, ia menilai jika hal itu dikabulkan oleh pemerintah dan DPR, maka akan merusak tatanan demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, sejatinya jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus dipergilirkan guna menghindari adanya korupsi dan otoriterian.

"Jadi secara argumen perpanjangan masa jabatan kepala desa itu lemah, dan lebih dari itu secara substantif merusak demokrasi," katanya dalam keterangan resminya diterima TIMES Indonesia.

Namun sayangnya, runtutan kepala desa itu sepertinya mendapatkan respon positif dari pemerintah. Menteri Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebut, masa jabatan 9 tahun akan memberikan manfaat bagi warga desa.

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang enggak produktif enggak cuma kepala desa tapi juga warganya," katanya dalam pernyataan resminya. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.