TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Jadi salah satu penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan. Puluhan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kena tegur Satlantas Polresta Banyuwangi.
"Ada sekitar 32 kendaraan ODOL yang berhasil kami tindak. Penindakan itu dilakukan dengan pemberian blanko teguran kepada sopir," ujar Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Elang Prasetyo melalui Baur Tilang, Bripka Hendro Ivan, Selasa (10/6/2025).
Adanya penindakan dilakukan sejak Senin (2/6/2025) hingga Senin, (9/6/2025). Kendaraan - kendaraan dengan muatan berlebihan tersebut ditemukan beroperasi di sejumlah titik ruas jalan Banyuwangi.
Bripka Hendro mengatakan, bahwa truk ODOL merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas serius. Bukan hanya dapat merusak infrastruktur jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan yang berpotensi tinggi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Selain sulit dikendalikan, kendaraan ODOL juga berbahaya ketika berada di kondisi jalan menanjak dan menurun seperti di wilayah Gumitir.
"Penertiban kendaraan ODOL ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi untuk menyelamatkan. Baik pengemudi, pengguna jalan lain, maupun menjaga infrastruktur jalan. Sehingga harus dijaga keamanannya," jelasnya.
Dari hasil patroli yang telah dilaksanakan Satlantas, Bripka Hendro mengungkap, sejumlah kendaraan melanggar batas maksimal tonase. Bahkan, beberapa kendaraan telah dilakukan modifikasi dimensi bak truk yang melampaui ukuran resmi pabrik. Oleh sebab itu, kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran ODOL, langsung diberikan tindakan tegas.
"Meski hanya blanko teguran, mereka juga kita minta untuk segera melakukan pembongkaran muatan berlebih atau pengembalian kendaraan ke spesifikasi standar sesuai aturan Kementerian Perhubungan," ungkapnya.
“Selain itu kami berikan edukasi kepada para sopir, terkait bahaya kendaraan ODOL termasuk sanksi yang diterima,” imbuh Bripka Hendro.
Adapun denda melanggar truk ODOL diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi yang dikenakan adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp.500.000.
Satlantas Polresta Banyuwangi juga melakukan pendataan terhadap pemilik kendaraan. Kemudian akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait untuk langkah yang berkelanjutan, termasuk pembinaan kepada perusahaan angkutan barang yang tidak tertib.
Penindakan terhadap truk ODOL, Bripka Hendro menambahkan, merupakan bagian dari operasi berkelanjutan Satlantas Polresta Banyuwangi dalam rangka menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, terutama di wilayah Banyuwangi yang setiap harinya dipadati oleh kendaraan.
"Dengan langkah-langkah penegakan hukum ini, tentu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih baik dan bertanggung jawab, demi keselamatan bersama," cetusnya. (*)
Pewarta | : Anggara Cahya |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |