https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Disnakertransperin Banyuwangi Minta Perusahaan Bayarkan THR Paling Lambat 23 Maret

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:43
Disnakertransperin Banyuwangi Minta Perusahaan Bayarkan THR Paling Lambat 23 Maret Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertransperin Banyuwangi, Muhammad Rusdi. (FOTO: Ikromil Aufa/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi meminta perusahaan swasta untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat pada 23 Maret 2025. Permintaan ini mengacu pada perkiraan Idulfitri yang jatuh pada 30 Maret 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertransperin Banyuwangi, Muhammad Rusdi, menegaskan bahwa pemberian THR wajib dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh dicicil. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

“Kami meminta para pengusaha untuk membayar THR sesuai aturan dan tidak boleh dicicil,” ujar Rusdi, Rabu (19/3/2025).

Ia menambahkan, THR merupakan hak pekerja yang tidak boleh diabaikan. Sesuai SE Gubernur Jawa Timur, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Adapun besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan satu bulan upah penuh. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

“Misalnya seorang pekerja baru bekerja selama satu bulan, maka perhitungannya adalah jumlah hari kerja dibagi 12 dikalikan dengan upah bulanan. Jadi meskipun baru bekerja satu bulan, pekerja tetap berhak mendapatkan THR,” jelas Rusdi.

Posko Pengaduan THR Dibuka

Seperti tahun sebelumnya, Disnakertransperin Banyuwangi membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaannya. Posko ini akan mulai beroperasi pada 17-27 Maret 2025 di kantor Disnakertransperin Banyuwangi, Jl. KH. Agus Salim 9, dengan jam layanan Senin-Kamis: 08.00 - 15.00 WIB, dan Jumat: 07.00 - 15.00 WIB

Selain datang langsung, pengaduan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0812 4372 755 (Muhammad Rusdi) dan 0821 3250 2390 (Akbar).

Rusdi mengimbau para pekerja di Banyuwangi agar segera melaporkan jika hak THR mereka tidak diberikan sesuai ketentuan. Pihaknya siap memediasi pekerja dan perusahaan untuk menemukan solusi terbaik.

“Kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.