TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi secara tegas meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat terkait implementasi pajak restoran.
Bapenda menegaskan bahwa pajak 10 persen yang dikenakan pada restoran dan rumah makan tidak membebani para pemilik warung atau pelaku usaha kuliner kecil, melainkan dibebankan langsung kepada konsumen atau pembeli.
Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin, SE, MSi, menjelaskan bahwa aturan mengenai pajak restoran ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Kami meluruskan persepsi keliru masyarakat. Pajak restoran sebesar 10% itu bukan pungutan yang dibebankan kepada pemilik warung atau restoran. Justru, pajak ini dikenakan kepada konsumen yang membeli makanan atau minuman di tempat tersebut," ujarnya, Rabu, (16/7/2025).
Samsudin menegaskan, bahwa pemilik usaha, dalam hal ini restoran atau rumah makan, hanya bertindak sebagai pemungut pajak dari konsumen untuk kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah.
"Jadi, pemilik usaha hanya berperan sebagai jembatan antara pembeli dan pemerintah daerah dalam hal pemungutan pajak ini. Mereka tidak dirugikan sama sekali, bahkan justru ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui setoran pajak ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Samsudin juga mengklarifikasi bahwa pajak restoran ini hanya berlaku bagi usaha kuliner dengan omzet tertentu yang sudah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak (WP) Pajak Restoran.
Dia menegaskan bahwa warung-warung kecil, pedagang kaki lima, atau usaha mikro yang omzetnya masih di bawah ambang batas yang ditentukan tidak dikenakan pajak ini.
"Beberapa waktu lalu sudah dibahas bersama legislatif dan disepakati bahwa warung yang memiliki omset dibawah 5 juta perbulan tidak dikenakan pajak. Namun, bagi yang memiliki omset 5 sampai 10 juta kena pajak 5 persen dan untuk omset 10 juta keatas kena pajak 10 persen,” jelasnya.
Bapenda Banyuwangi juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam memahami struktur harga yang tercantum di menu atau nota pembelian.
Jika ada pajak restoran yang dikenakan, itu berarti usaha tersebut sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak Pajak Restoran dan pemungutannya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami juga membuka layanan pengaduan jika masyarakat menemukan kejanggalan atau ada praktik pemungutan pajak restoran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kami berkomitmen untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap aspek perpajakan di Banyuwangi," ungkapnya.
Bapenda Banyuwangi berharap masyarakat dapat memahami secara utuh mekanisme pajak restoran dan tidak lagi ada kesalahpahaman yang dapat merugikan pelaku usaha kuliner maupun meresahkan konsumen.
Sebagai upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, Bapenda memiliki program unggulan diantaranya aplikasi Si Jaka Wangi yg dapat dipasang pada perangkat wajib pajak restoran.
Bahkan, apabila wajib pajak masih menggunakan metode manual, Bapenda akan menyiapkan perangkat elektronik berupa tablet dan printer untuk memudahkan wajib pajak restoran mencatat seluruh transaksi hariannya.
Selain itu, ada program Si Pundiwangi (Sistem Pelaksanaan Undian Pajak Daerah di Banyuwangi). Pemkab Banyuwangi melalui Bapenda menyediakan kupon undian berhadiah di depot maupun restoran bagi masyarakat yang membeli.
“Kami juga punya program endorse. Nantinya warung-warung akan diviralkan melalui akun-akun media sosial selebgram. Selain untuk mendorong UMKM Naik Kelas, program ini juga sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat Wajib Pajak (WP),” kata Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |