TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Sejumlah kendaraan angkutan barang yang melewati jalur Banyuwangi–Jember, mulai tanggal 19 Desember 2025, akan dikenakan pembatasan operasional pada masa natal 2025 dan tahun baru 2026.
Hal itu sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi, Komang Sudira Atmaja, mengutip dari SKB Nomor: KP - DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025, ada beberapa kriteria kendaraan yang dikenakan pembatasan angkutan barang.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
“Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan yaitu yang mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok,” kata Komang mengutip SKB, Rabu (3/12/2025).
Dikatakan Komang, meskipun ada beberapa angkutan barang yang tidak dikenakan pembatasan operasional, namun dalam perjalannya harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan.
Surat yang harus dipersiapkan diantaranya adalah surat yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
“Satu syarat lagi yakni surat ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” ucap Komang.
Di sisi lain, jalan Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Prosiwangi) Seksi 1 (Gending-Kraksaan) dan 2 (Kraksaan-Paiton) direncanakan difungsionalkan pada periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026 guna mendukung kelancaran mobilitas pada periode padat lalu lintas.
Pembukaan ruas tol tersebut, menjadi kabar baik dan dinantikan bagi angkutan logistik, karena akan memangkas waktu tempuh di kawasan tersebut secara signifikan.
“Rute Probolinggo ke Banyuwangi akan terpangkas drastis, dari 5 jam melalui jalan arteri menjadi hanya 2 jam perjalanan. Selain itu, penggunaan jalur tol tersebut dapat mengurai sekitar 10 persen kendaraan,” ujar Komang.
Dengan berbagai langkah pengaturan lalu lintas dan dukungan infrastruktur baru tersebut, diharapkan arus kendaraan pada masa Natal dan Tahun Baru dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar, sehingga masyarakat maupun pelaku logistik bisa menikmati perjalanan yang lebih nyaman. (*)
| Pewarta | : Syamsul Arifin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |