Posko THR 2026 Banyuwangi Resmi Dibuka, Begini Cara Lapor Jika THR Tak Dibayar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi resmi membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026.
BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi resmi membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Posko ini disiapkan untuk memastikan hak pekerja atas THR keagamaan benar-benar dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Posko tersebut berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) Kabupaten Banyuwangi, Jalan KH Agus Salim Nomor 9, Banyuwangi. Layanan dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 07.00–14.30 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertransperin Banyuwangi, Muhammad Rusdi, mengatakan bahwa pembukaan posko ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengawal hak pekerja, khususnya menjelang hari raya keagamaan.
“THR keagamaan bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, kami membuka posko pelayanan untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan,” kata Rusdi, Jumat (27/2/2026).
Menurut Rusdi, posko ini melayani konsultasi, pengaduan, hingga fasilitasi mediasi apabila ditemukan permasalahan pembayaran THR.
Rusdi menekankan, apabila ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayarkan THR sesuai ketentuan, Disnakertransperin akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penindakan sesuai prosedur.
“Jika memang terbukti, kami bersama pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dan dapat menerbitkan nota pemeriksaan sebagai bentuk peringatan resmi agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya,” tuturnya.
Pekerja yang merasa belum menerima THR atau menerima namun tidak sesuai ketentuan, diimbau segera melapor melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Selain layanan tatap muka, Disnakertransperin juga membuka pengaduan secara daring melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHR-BWI2026. Laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp kepada Rusdi di nomor 0812-4972-7555 atau Akbar di nomor 0821-3250-2390.
Rusdi menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dengan mengedepankan prinsip pembinaan dan dialog antara pekerja dan perusahaan.
“Kami berharap perusahaan dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu. Jika ada kendala, sebaiknya dikomunikasikan secara terbuka. Tujuan kami adalah menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan sejahtera di Banyuwangi,” tegasnya.
Dengan dibukanya Posko THR 2026 ini, Pemkab Banyuwangi berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR tepat waktu, sehingga pekerja dapat menyambut hari raya dengan tenang dan sejahtera. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




