https://banyuwangi.times.co.id/
Kopi TIMES

Tantangan Pers dalam Pemilu 2024: Ciptakan Demokrasi Sehat, Cegah Kecurangan

Sabtu, 03 Juni 2023 - 10:56
Tantangan Pers dalam Pemilu 2024: Ciptakan Demokrasi Sehat, Cegah Kecurangan Babul, S.Pd.I, Ketua Harian Komite Komunikasi Digital (KKD) Kab. Probolinggo 2022 – 2026.

TIMES BANYUWANGI, PROBOLINGGO – Pada Pemilu 2014 silam, publik dibuat tercengang dengan skandal besar yang terjadi di Kabupaten Pasuruan.

Kala itu, 13 dari dari 24 atau nyaris separo dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kongkalikong dengan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Jatim, AA. AA yang notabene politisi ingusan, rela menggelontorkan uang hingga Rp25 juta per PPK demi memuluskan ambisinya menjadi wakil rakyat. Kompensasinya, AA bakal mendapatkan 5 ribu suara secara cuma-cuma hasil penggelembungan.

Sayang, dalam pleno KPU Kabupaten Pasuruan, suara yang diperoleh politisi perempuan itu tidak signifikan sehingga impian AA menjadi legislator harus dikubur dalam-dalam. Meresa dikibuli, AA pun 'bernyanyi' lantang di hadapan wartawan yang kala itu meliput sidang pleno KPU setempat.

Bisa ditebak, nyanyian AA tidak hanya mengungkap tirai kelabu pesta demokrasi di Kabupaten Pasuruan. Lebih dari itu, menjadi pukulan telak bagi KPU yang gagal mendidik instrumen di tingkat kecamatan dan Bawaslu yang bak kecolongan di siang bolong. Nyaris setiap hari, skandal AA menjadi menu utama pemberitaan media massa selama hampir dua bulan. Bahkan, media skala nasional pun, seperti tempat saya bekerja, yang biasanya selektif dengan berita daerah justru ketagihan.

Meski alot, skandal memalukan itu akhirnya berakhir dengan rekapitulasi ulang yang dilakukan di 13 kecamatan.  Hasilnya, suara AA menghilang drastis. Semetara belasan PPK yang main mata dengan AA, tidak hanya dipecat melainkan juga dieksekusi pidana. Dari skandal itu, tergambar jelas bahwa pers memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan pesta demokrasi yang sehat dan transparan. Jika pers tidak memainkan perannya dengan baik, praktik-praktik kecurangan dalam pemilu bisa jadi bakal menguap.

Mari disimak, bagaimana pers memainkan perannya dan potensi kecurangan apa saja yang sangat mungkin terjadi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang sudah di depan mata. 

Pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi yang berfungsi sebagai pengawas kekuasaan, pemantau, dan penyampai informasi kepada masyarakat. Pada tahun 2024, pers di Indonesia diharapkan dapat memainkan peran strategis dalam pemilu, dengan tujuan menjaga keberlanjutan demokrasi yang sehat dan transparan. 

Peran pers dalam pemilu tidak hanya sebatas memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga melibatkan pengawasan terhadap proses pemilu, pemantauan terhadap kinerja para calon, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.

Pertama-tama, pers memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat, objektif, dan terpercaya kepada masyarakat. Dalam konteks pemilu, pers harus melaporkan secara adil mengenai profil dan visi misi para calon, serta menyajikan fakta-fakta yang relevan mengenai partai politik dan program-program yang mereka usung. 

Dengan demikian, pers membantu masyarakat dalam membuat keputusan yang bijak dan informasi yang cukup untuk memilih calon yang sesuai dengan aspirasi dan keinginan mereka. Selain itu, pers juga harus menjalankan peran pengawas terhadap proses pemilu itu sendiri. Pers harus melaporkan secara aktif tentang pelanggaran, kecurangan, atau ketidakadilan yang terjadi selama pemilu. 

Dalam hal ini, pers bertindak sebagai penjaga kejujuran dan keadilan dalam pemilihan umum. Melalui pelaporan yang cermat, pers dapat mendorong penegakan hukum dan menjamin bahwa setiap pelanggaran pemilu ditindak secara adil dan proporsional. Selanjutnya, pers dapat memainkan peran sebagai pemantau terhadap kinerja para calon. Pers harus melakukan investigasi yang mendalam dan menyajikan informasi yang objektif mengenai rekam jejak calon, prestasi, dan janji-janji kampanye yang mereka sampaikan. 

Dengan melaporkan kinerja para calon secara transparan, pers membantu masyarakat dalam mengevaluasi kualitas dan integritas calon, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang tepat saat memilih pemimpin. Selain itu, pers juga memiliki tanggung jawab untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilu. Pers harus menyediakan informasi mengenai jadwal pemilu, prosedur pendaftaran pemilih, serta cara memilih yang benar dan aman. 

Melalui liputan yang luas dan kampanye kesadaran, pers dapat membangun kesadaran politik dan meningkatkan partisipasi masyarakat, terutama dari kalangan pemilih muda yang seringkali kurang aktif dalam pemilu. Dalam era digital saat ini, peran strategis pers dalam pemilu semakin penting. Pers harus mengadaptasi diri dengan perkembangan teknologi dan media sosial untuk menyampaikan informasi secara cepat dan efektif kepada masyarakat. 

Namun, pers juga harus berhati-hati dalam menyaring informasi yang tersebar luas di media sosial, untuk memastikan kebenaran dan keandalan informasi sebelum disampaikan kepada publik.

Potensi Kecurangan Pemilu, Apa Saja?

Meski pengawasan dan kontrol telah dilakukan, namun potensi kecurangan dalam pemilu bak mata uang dengan dua sisi berbeda. Kecurangan dalam pemilu dapat merusak hasil suara yang sebenarnya, mengurangi kepercayaan publik, dan merusak stabilitas politik negara. 

Berikut ini beberapa potensi kecurangan yang perlu diwaspadai dalam pemilu 2024, tak terkecuali oleh pegiat pers;

- Penyalahgunaan Kekuasaan: Salah satu potensi kecurangan yang paling serius adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh para kandidat atau partai politik. Ini dapat mencakup penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik, pemaksaan atau intimidasi terhadap pemilih, atau campur tangan yang tidak adil dalam proses pemilihan.

- Pemilih Palsu: Pemilih palsu adalah ancaman nyata dalam pemilu. Identitas palsu dapat digunakan untuk mendaftar sebagai pemilih, atau tindakan manipulatif lainnya seperti penggandaan surat suara, pengisian surat suara oleh orang yang tidak berhak, atau penggunaan teknologi untuk mempengaruhi hasil suara.

- Pencurian dan Manipulasi Surat Suara: Surat suara yang dicuri atau dimanipulasi dapat mempengaruhi hasil pemilihan. Hal ini dapat dilakukan melalui penggantian surat suara asli dengan surat suara palsu, pemalsuan tanda tangan atau cap, atau dengan cara mengubah hasil suara secara ilegal.

- Penyebaran Informasi Palsu: Penyebaran berita palsu atau propaganda politik yang salah dapat mempengaruhi persepsi publik dan mempengaruhi pilihan pemilih. Dalam era digital saat ini, penyebaran informasi palsu dapat dengan mudah dilakukan melalui media sosial dan platform daring, dengan potensi menciptakan kebingungan dan ketidakpastian di antara pemilih.

Nah, untuk menghadapi potensi kecurangan dalam Pemilu 2024, langkah-langkah pencegahan yang kuat harus diambil. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:

- Menguatkan Pengawasan: Menjaga ketat pengawasan dalam semua tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran pemilih hingga penghitungan suara. Membentuk badan pengawas independen yang memiliki kekuatan dan sumber daya yang memadai untuk mengawasi seluruh proses pemilihan.

- Peningkatan Keamanan Teknologi: Memastikan bahwa sistem pemilu dan infrastruktur teknologi yang digunakan aman dari ancaman siber. Menggunakan teknologi terkini, seperti tanda tangan digital atau pengenalan wajah, untuk memverifikasi identitas pemilih dan mengurangi risiko pemilih palsu.

- Pendidikan Pemilih: Melakukan kampanye pendidikan pemilih yang intensif dan efektif untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya pemilu yang bersih dan menjaga integritas pemilihan. Menyediakan sumber daya yang mudah diakses untuk membantu pemilih memahami hak-hak mereka dan mencegah manipulasi.

- Transparansi dan Keterbukaan: Membangun sistem pemilu yang transparan dan terbuka dengan menyediakan akses yang lebih besar bagi pengamat pemilu, media, dan masyarakat umum untuk mengawasi dan memantau proses pemilihan.

Dalam menghadapi Pemilu 2024, perlu diingat bahwa kecurangan dapat merusak proses demokrasi dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama yang kuat antara semua pihak terkait, termasuk pemerintah, partai politik, badan pengawas pemilu, pers, dan masyarakat umum, untuk mencegah dan mengatasi potensi kecurangan.

Dengan demikian, skandal dan praktik-praktik yang dapat menciderai keberlangsungan pemilu yang jujur, adil, dan tranparan seperti yang terjadi di Kabupaten Pasuruan, 10 tahun silam,  dapat dicegah. 

*****

*) Oleh: Babul, S.Pd.I, Ketua Harian Komite Komunikasi Digital (KKD) Kab. Probolinggo 2022 – 2026.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.