Polsek Rogojampi Berhasil Ringkus Pengedar Pil Trex Sasar Pelajar di Banyuwangi
TIMES Banyuwangi/Proses penyidikan Pengedar Okerbaya yang berhasil diringkus Polsek Rogojampi. (FOTO : Polsek Rogojampi For TIMES Indonesia)

Polsek Rogojampi Berhasil Ringkus Pengedar Pil Trex Sasar Pelajar di Banyuwangi

Kapolsek Rogojampi Kompol Imron, melalui Kanit Reskrim Ipda Ocky Heru Prasetyo menyampaikan, ungkap kasus peredaran narkoba tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026.

TIMES Banyuwangi,Jumat 27 Februari 2026, 19:46 WIB
419
S
Syamsul Arifin

BANYUWANGIUnit Reskrim Polsek Rogojampi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil Trihexyphenidyl atau yang populer disebut pil Trex pada Rabu (27/2/2026). Dalam operasi ini, polisi mengamankan pelaku yang diketahui menargetkan kalangan pelajar di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur sebagai konsumen.

Kapolsek Rogojampi Kompol Imron, melalui Kanit Reskrim Ipda Ocky Heru Prasetyo menyampaikan, ungkap kasus peredaran narkoba tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026.

“Ini merupakan langkah kami dalam memerangi peredaran narkoba termasuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang merusak masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya, Jumat (27/2/2026).  

Pengungkapan kasus peredaran okerbaya tersebut bermula saat Unit Reskrim Polsek Rogojampi menggelar patroli perburuan pengedar narkoba. Saat patroli berlangsung, polisi mendapati seorang pemuda dengan gelagat mencurigakan berada di pinggir jalan wilayah Rogojampi yang diketahui berinisial HS (16).

Saat dihampiri dan digeledah, tim Reskrim menemukan 8 butir pil Trex dalam penguasaan remaja asal Desa Lemahbangdewo, Kecamatan Rogojampi. HS tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa obat keras berbahaya itu adalah miliknya yang baru saja dibeli.

“Yang bersangkutan mengakui jika mendapat pil Trex tersebut dari hasil membeli pada penjual berinisial YG pada pukul 19.00 WIB di rumah YG,” terang Ipda Ocky.

Selanjutnya pukul 23.00 WIB, Tim Reskrim langsung bergerak menuju kediaman YG (27) yang berada di Dusun Sidomulyo, Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi. Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan YG sedang berada dirumahnya. 

“Dalam interogasi awal, YG atau tersangka membenarkan telah menjual pil Trex kepada HS,” ujar Ipda Ocky. 

Saat penggeledahan di kamar tersangka, tim Reskrim menemukan sebuah tas hitam yang berisi 540 butir pil Trex. Selain obat terlarang tersebut, petugas juga menyita uang tunai hasil penjualan senilai Rp185.000 serta dua kaleng kosong yang diduga sebagai wadah obat keras berbahaya.

Berdasarkan hasil penyidikan, diungkapkan Ipda Ocky, tersangka telah cukup lama menjadi pengedar Okerbaya. YG sering menyasar remaja dan pelajar sebagai target marketnya, hal tersebut dilakukan karena kebutuhan ekonomi.

“Atas dasar itu tersangka dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolsek Rogojampi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. 

Atas perbuatannya, YG dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta atau Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi komitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Sehingga generasi muda bebas dari jerat barang haram tersebut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Syamsul Arifin
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.