TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan atau rumah dinas anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Pada Senin (6/1/2025) kemarin, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut.
Dokumen disitia dari dua pihak terkait, yakni Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI periode 2019-2022, Hiphi Hidupati (HH), dan seorang karyawan swasta bernama Purwadi (P).
"Penyidik hanya melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Dalam pengembangan kasus ini, KPK turut memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut mendalami dugaan keterlibatan vendor yang memperoleh keuntungan secara tidak wajar dalam proyek pengadaan tersebut.
Meski demikian, penyidik belum membeberkan jumlah vendor yang diduga terlibat maupun nilai aliran dana dalam kasus tersebut.
KPK juga mendalami hubungan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (23/2/2024), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
Peningkatan ke tahap penyidikan tersebut telah disetujui oleh pimpinan KPK dan melibatkan tim dari Kedeputian Penindakan.
Dalam perkara tersebut tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
Sebagai bagian dari kebijakan KPK, peningkatan status kasus ke tahap penyidikan selalu diiringi penetapan tersangka. Namun, identitas tersangka dan rincian pasal yang dikenakan baru akan disampaikan dalam konferensi pers resmi, bersamaan dengan langkah penahanan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Sita Dokumen Kasus Korupsi Rumah Dinas Anggota DPR RI
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |