https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Pupuk Subsidi 79.101 Ton, Petani Banyuwangi Alokasi Pupuk Subsidi di Banyuwangi Wajib Terdaftar e-RDKK

Rabu, 08 Januari 2025 - 17:39
Pupuk Subsidi 79.101 Ton, Petani Banyuwangi  Alokasi Pupuk Subsidi di Banyuwangi Wajib Terdaftar e-RDKK Petugas saat mencatat stok pupuk subsidi (Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Alokasi pupuk subsidi pada 2025 di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah ditetapkan sebanyak total 79.101  ton oleh Kementerian Pertanian.

Namun, petani tidak dapat membeli pupuk subsidi tersebut sebelum terdaftar di elektronik Rencana Definitf Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Banyuwangi, Ida Larasati, menyebutkan bahwa pada tahap pertama ini, Banyuwangi menerima pupuk urea subsidi sebanyak 43.825 ton dan pupuk NPK subsidi sebanyak 35.276 ton dan jika ditotal sebanyak 79.101 ton pupuk subsidi. 

Namun menurut Ida sapaan akrabnya, pendistribusian pupuk di tingkat petani dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan petani yang sudah terdaftar dalam sistem. Petani dapat menebus pupuk di pengecer atau kios penyalur pupuk bersubsidi.

“Jadi petani yang mendapatkan alokasi pupuk adalah yang terdaftar di e-RDKK. Jika tidak, mereka tidak akan mendapatkan jatah pupuk subsidi,” kata Ida, Rabu (8/1/2025).

Ida mengatakan, dari sejumlah pupuk urea subsidi yang diterima dari pemerintah pusat, berkisar 85,16 persen dari jumlah yang diusulkan tahun ini sebanyak 51.462 ton.

“Sedangkan alokasi pupuk NPK hanya 58,75 persen dari jumlah yang diusulkan sebanyak 60.048 ton,” ucapnya.

Meski tidak sesuai usulan, lanjut Ida, jumlah alokasi pupuk tersebut masih ada kemungkinan mengalami penyesuaian. Seperti tahun sebelumnya, ada dua kali pendistribusian yakni di awal Januari dan Juni.

“Ya semoga seperti tahun lalu. Ada penyesuaian lagi di pertengahan tahun,” cetusnya.

Pengusulan alokasi pupuk subsidi baik jenis urea maupun NPK pada tahun 2025 sesuai dengan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Dispertan Banyuwangi berharap kepada pemerintah pusat agar mengalokasikan pupuk bersubsidi sesuai dengan yang sudah diusulkan.

Perlu diketahui, sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah hanya menetapkan sembilan komoditi yang berhak menerima subsidi pupuk.

Sembilan komiditi tersebut, adalah subsektor tanaman pangan mencakup padi, jagung, dan kedelai. Untuk subsektor holtikultura mencakup cabai, bawang merah, dan bawang putih. Selanjutnya, subsektor perkebunan mencakup komoditi tebu rakyat, kakao dan kopi.

Adanya kebijakan mengenai pendistribusian pupuk, petani di Banyuwangi diharapkan dapat lebih tertib dalam mendaftarkan diri ke dalam sistem e-RDKK agar bisa mendapatkan pupuk subsidi sekaligus sebagai upaya untuk memastikan bantuan yang diberikan pemerintah dapat tepat sasaran. (*)

Pewarta : Muhamad Ikromil Aufa (MG)
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.