TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Dalam sepekan menggelar operasi, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil menangkap 7 tersangka dengan mengamankan 285,8 gram Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu termasuk Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).
Hasil tersebut operasi tersebut merupakan langkah nyata dan komitmen Polresta Banyuwangi, dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan Jawa Timur yang bersih dari narkoba, serta menciptakan kondisi yang kondusif.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, kepada media mengatakan, operasi dan hasil ungkap Satresnarkoba itu, menyasar para pengguna, pengedar dan pemasok narkoba yang ada di wilayah Banyuwangi.
Tentunya, langkah yang dilakukan Polresta Banyuwangi ini menekankan tentang pentingnya untuk menciptakan Banyuwangi yang zero bebas narkoba dan mencegah pasokan dan peredaran narkotika.
"pengungkapan kasus ini dalam rangka untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, menjamin lingkungan yang aman dan terkendali," ucap Kombes Pol Rama, Selasa (7/1/2025).
Adapun dalam kesempatan hasil ungkap tersebut, barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berupa sabu-sabu seberat 285,8 gram, 112 butir ekstasi, 14 unit HP, 2 unit Sepeda Motor, 1 set alat hisap bong, 14 bendel klip kosong, 1 buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp2.000.000.
“Dengan barang bukti sabu sebanyak 285,8 gram, kita bisa menyelamatkan sebanyak ratusan bahkan lebih generasi muda di Banyuwangi, dan ditaksir mencapai 285 Juta rupiah,” terang Kombes Pol Rama.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Muhammad Khoirul Hidayat,S.H., M.H menjelaskan, bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya akan menggabungkan berbagai strategi penegakan hukum, seperti penggerebekan dan penyisiran, pengumpulan informan dan pengawasan untuk mengidentifikasi trend dan target baru.
“Pengungkapan kasus ini ada di 4 wilayah operasi yaitu di Rogojampi, Genteng, Banyuwangi Kota dan Kalipuro. Berkat peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami dan kami tindak lanjuti informasi tersebut sehingga dapat mengamankan tersangka dan barang bukti," ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba membentuk 2 tim dalam pengungkapan kasus narkoba ini. Tim pertama Satresnarkoba Polresta Banyuwangi melakukan operasi, pada tanggal 2 sampai dengan 3 Januari 2025 dengan TKP Rogojampi.
“Operasi tim pertama kami mengamankan beberapa tersangka yaitu RI (32), MC (31), KJ (39) dengan barang bukti diamankan sabu seberat 13.67 gram,” papar Kompol M. Khoirul.
Sedangkan, pada 3 Januari 2025, tim 2 Satresnarkoba Polresta Banyuwangi ungkap kasus dengan TKP Banyuwangi kota, pukul 16.00 WIB. Hasilnya dengan mengamankan tersangka KU (28) dengan barang bukti sabu seberat 239,44 gram dan ekstasi 112 butir.
Dilanjut, pada tanggal yang sama, pukul 19.00 WIB. Tim 2 Satresnarkoba juga berhasil ungkap kasus dengan TKP Rogojampi, dan telah mengamankan tersangka JS (25) dengan barang bukti sabu seberat 20,66 gram.
Kemudian, tanggal 5 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba dengan TKP Kalipuro berhasil mengamankan tersangka ARW (24) dengan BB sabu seberat 0,90 gram.
Terakhir pada tanggal 7 Januari 2025 ungkap kasus di TKP Genteng, pukul 00.30 WIB dengan telah mengamankan tersangka LN (29) dengan barang bukti sabu 11,13 gram.
"Dari keseluruhan ungkap kasus selama seminggu, terhutung tanggal 02 sampai dengan 7 Januari 2025, yang telah diamankan 7 orang tersangka sebagai pengedar beserta barang bukti yang diamankan sebanyak 285,8 gram. Ekstasi 112 butir dan yang diamankan telah melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas kompol M. Khoirul.
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi juga menggelorakan sosialisasi kepada masyarakat, guna mendidik masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkoba.
“Semoga kita semua terhindar dari barang yang diharamkan oleh agama itu,” harapnya. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |