TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Banyuwangi, Jawa Timur ini harus menikmati dinginya malam pergantian tahun di balik jeruji besi. Pasalnya mereka berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Wongsorejo jelang akhir tahun, pada Selasa (30/12/2025).
Kedua terduga pelaku apes tersebut adalah Sutris dan Tosimin, warga kecamatan Wongsorejo, yang diketahui bekerja sebagai buruh serabuta.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana menyampaikan, kedua terduga pelaku itu ditangkap karena melakukan pencurian di dua TKP yang berbeda.
Aksi keduanya, pertama kali dilancarkan di rumah Buyati, seorang warga lanjut usia di Desa Wongsorejo. Mereka melakukan pencurian pada dini hari pukul 02.00 WIB dan berhasil membawa ponsel dan uang milik korban.
"Peristiwa pencurian terjadi pada 1 Mei 2025, di mana para pelaku mencuri sebuah handphone redmi note 10s dan uang tunai sejumlah Rp 3,3 juta milik Buyati," katanya, Rabu (31/12/2025).
Setelah menerima laporan pertama, lanjut Aipda Oktorio, polisi segera melakukan pemeriksaan dan pengembangan hingga ke penadah ponsel di Situbondo dan Bali. Dari penadah serta keterangan saksi-saksi, dugaan pencurian itu mengarah kepada Sutrisno dan Tosimin
"Saat diinterogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan kedua kalinya di rumah warga di Desa Sumberanyar Kecamatan Wongsorejo," ujarnya.
Dari sana, terduga pelaku berhasil mencuri barang berupa satu buah handphone merk samsung galaxy a05s warna hitam, satu handphone merk vivo y93 dan uang tunai sejumlah Rp 140.000.
Atas perbuatannya, keduanya ditangkap dan dibawa ke Polsek Wongsorejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Aipda Oktorio. (*)
| Pewarta | : Anggara Cahya |
| Editor | : Imadudin Muhammad |