TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Jajaran Polsek Tegaldlimo Polresta Banyuwangi bersama Polisi Hutan berhasil menangkap dua warga dan menyita sebanyak 53 batang kayu jati ilegal.
Kapolsek Tegaldlimo, Iptu Sadimun mengatakan dua warga tersebut diamankan pada, Minggu (22/6/2025) atas dasar dari laporan masyarakat karena ditemukannya tumpukan puluhan kayu jati di rumah salah satu warga yang diamankan. Dua warga yang telah diamankan tersebut yaitu S (55) dan BA (52) warga Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo Banyuwangi.
Ketika didatangi pihak kepolisian dan petugas Polhut untuk dilakukan penyelidikan, keduanya tak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kayu jati yang sah. Karena itu S dan BA diamankan di Mapolsek Tegaldlimo
"Saat kami menanyakan dokumen kepemilikan kayu jati tersebut, BA dan S tak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu atau SKSHHK atas puluhan batang kayu jati itu," kata Iptu Sadimun, Selasa (24/6/2025).
Padahal, diungkapkan Iptu Sadimun, ketika dilakukan penyelidikan, pelaku S mengakui jika tumpukan puluhan kayu jati yang ditumpuk di rumah BA tersebut adalah miliknya. Sayangnya keduanya tak bisa menunjukkan dokumen surat keterangan hingga akhirnya keduanya diamankan pihak kepolisian.
“Selain kedua pelaku, kita juga mengamankan 53 batang kayu jati berbagai ukuran. Sebanyak kurang lebih 4,430 meter kubik,” ujarnya.
Diduga tumpukan kayu jati tersebut merupakan hasil dari pembalakan liar atau illegal logging. Melalui penggalian keterangan lebih dalam terhadap kedua pelaku, didapati jika mereka mendapatkan kayu-kayu tersebut dari warga berinisial P.
"Setelah kami amankan dan dimintai keterangan, keduanya mengaku membeli kayu tersebut dari temannya berinisial P," terang Iptu Sadimun.
“Akibat aksi dugaan pembalakan liar kayu jati tersebut, ditaksir kerugian sebesar Rp11,3 juta,” imbuhnya. (*)
Pewarta | : Anggara Cahya |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |