TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Kenaikan pajak air tanah di Banyuwangi pada tahun 2025 menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kebijakan tersebut.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Firman Sanyoto menjelaskan, bahwa tarif pajak tidak berubah yaitu sebesar 20 persen, akan tetapi yang berubah adalah harga dasar airnya (HDA).
“Perbedaan harga dasar air sebelumnya mengacu pada peraturan bupati nomor 22 tahun 2014 tentang tata cara pemungutan pajak air tanah. Sedangkan tarif HDA yang baru mengacu pada peraturan bupati nomor 57 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah dimana untuk HDA pada perbup tersebut berdasarkan aturan diatasnya yaitu Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 2 tahun 2022 tentang Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah,” jelasnya, Kamis (23/1/2024).
Sebagai contoh, untuk penggunaan air tanah antara 501 hingga 1.000 m³ dengan tujuan niaga, tarif pajak yang sebelumnya hanya Rp1.050 per m³ kini melonjak menjadi Rp6.700 per m³. Kenaikan sebesar Rp5.650 per m³ ini tentu akan berdampak langsung pada biaya produksi bagi pelaku usaha yang mengandalkan air tanah.
Meskipun Pergub terkait tarif pajak air tanah telah ditetapkan sejak tahun 2022 oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, namun implementasinya baru dapat dilakukan pada tahun 2025. Mengapa? Hal ini dikarenakan Pemkab Banyuwangi perlu melakukan penyesuaian peraturan daerah dan menyusun sistem penarikan pajak yang baru.
“Perda Kabupaten Banyuwangi nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah baru disahkan pada bulan Januari 2024, dan Perbup nomor 57 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pemungutan pajak baru disahkan pada akhir bulan Desember 2024 lalu,” ungkap pria yang akrab disapa Firman.
Dia menambahkan Bapenda Banyuwangi juga telah melakukan sosialisasi dengan bersurat kepada pihak-pihak yang dikenakan pajak dan retribusi penggunaan air tanah.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan menginformasikan 2 kali kepada mitra-mitra Bapenda Banyuwangi,” ujar Plt. Bapenda Banyuwangi, Firman.
Kebijakan terbaru terkait tarif pajak dan retribusi, diharapkan dapat membantu meningkatkan penerimaan daerah yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur di Banyuwangi. (*)
Pewarta | : Fazar Dimas Priyatna |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |