TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Sebagai komitmen menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih dan bebas dari permasalahan hukum, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Pemkab Banyuwangi) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk memberikan pendampingan hukum dalam pelaksanaan berbagai program dan kebijakan daerah.
Kolaborasi ini diwujudkan dengan ditekennya perjanjian kerjasama atau Momerandum of Understanding (MoU) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kamis, 23 Januari 2025, di Ruang Rapat Rempeg Jogopati Pemkab Banyuwangi.
Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sinergi dalam bentuk pendampingan hukum ini menjadi bagian dari peran kejaksaan dalam mengawal program pemerintah daerah.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil Pemkab Banyuwangi sesuai aturan dan bebas dari potensi penyimpangan,” kata Suhardjono dalam sambutannya, Kamis (23/1/2025).
Suhardjono menyebut, pendampingan hukum yang diberikan Kejari meliputi pemberian Legal Opinion (LO) atau pendampingan hukum Legal Assistance (LA) di bidang Datun hingga pengawasan terhadap program strategis daerah.
“Ini kita lakukan untuk meminimalkan risiko hukum yang mungkin timbul dan mendorong pelaksanaan program-program daerah yang lebih akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Pendampingan hukum lainnya, lanjut Suhardjono, adalah layanan yang diberikan Kejari di luar bantuan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.
“Disamping itu, Kejari bertindak sebagai fasilitator, mediator, dan narasumber dalam hal terjadinya sengketa atau perselisihan antar Negara atau Pemerintah, atau dengan pihak lain di luar negara atau pemerintah,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kejari dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Menurutnya, sinergi ini penting dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Kami sangat berterima kasih atas terjalinnya kolaborasi ini. Tidak hanya membantu dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan panduan yang jelas dalam menjalankan setiap program dan kebijakan,” katanya.
Ipuk berpesan kepada seluruh anggota Forkopimda untuk memanfaatkan sepenuhnya fasilitas pendampingan hukum dari Kejari Banyuwangi agar setiap kebijakan dan program berjalan sesuai aturan.
“Teman-teman (Forkopimda) jangan sungkan dan ragu untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan Kejari. Dengan berkonsultasi dengan teman-teman Kejari menjadi bentuk mitigasi kemungkinan timbulnya hukum,” ujarnya.
Melalui sinergi ini, Pemkab Banyuwangi berkomitmen untuk menjadi daerah yang menerapkan prinsip “Good Governance”. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dan memanfaatkan pendampingan hukum yang diberikan untuk menjalankan kebijakan yang lebih baik.(*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |