TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Banyuwangi tengah intens menyisir tarif pajak dan retribusi daerah. Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Banyuwangi saat ini tengah mengkaji dan menganalisis usulan penyesuaian tarif pajak dan retribusi dalam pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda PDRD DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus, menjelaskan bahwa semangat dan tujuan utama perubahan Perda ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Mahrus mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan revisi Perda PDRD bersama pihak eksekutif, dengan mengundang 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beberapa waktu lalu.
"Kami kemarin sudah melakukan rapat pembahasan bersama eksekutif yang dihadiri oleh 18 Dinas penghasil yang intinya adalah penyesuaian tarif sesuai dengan peraturan diatasnya sekaligus evaluasi Perda sesuai rekomendasi Mendagri," ujarnya, Jumat, (27/6/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini berharap, perubahan Perda PDRD ini akan menghasilkan peningkatan penerimaan PAD melalui penyesuaian tarif pada beberapa objek pajak daerah maupun retribusi daerah.
"Kalau pengajuan eksekutif untuk melakukan perubahan Perda PDRD ini ke depan tidak ada peningkatan penerimaan PAD kan percuma," tegas Mahrus.
Berdasarkan hasil analisis dari eksekutif di lapangan, ada beberapa tarif pajak daerah maupun retribusi daerah yang diusulkan untuk diturunkan, bahkan ada pula yang dihapus sesuai ketentuan perundang-undangan.
Salah satu tarif pajak daerah yang diusulkan turun adalah Pajak Air Tanah (PAT), dari 20 persen menjadi 10 persen. Penurunan ini didasari banyaknya keluhan atau keberatan pembayaran dari wajib pajak.
Selain itu, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, khususnya diskotek dan tempat karaoke, diusulkan turun dari 50 persen menjadi 40 persen. Penurunan ini beralasan untuk mendukung perkembangan industri hiburan dengan tidak memberikan beban yang lebih tinggi kepada pelaku usaha atau wajib pajak, dengan harapan dapat menarik investor dunia hiburan.
”Setelah kita cermati dari 18 dinas penghasil, memang rata-rata 8 persen ada penyesuaian atau perubahan tarif sehingga dinas yang tidak bisa capai target tentu akan kita tanya apa yang menjadi kendala dilapangan sekaligus menjadi acuan pihaknya dalam pembahasan selanjutnya,” jelas Mahrus. .
Dia menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan kajian dan analisa terhadap usulan penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang diusulkan eksekutif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan peraturan pelaksanaannya.
”Kalau ternyata penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah tinggi maka akan diturunkan agar supaya targetnya tercapai sehingga linier, namun kalau ternyata target pajak daerah dan retribusi daerah tidak tercapai terus ada usulan dinaikkan, ini sama saja konyol, kemarin saja dengan tarif murah ngak ada yang bayar,” ungkapnya.
Mahrus menambahkan bahwa pembahasan perubahan Perda PDRD ini masih belum final. Pihaknya akan kembali melakukan kajian dan analisis secara rigid, utamanya pada tarif retribusi daerah.
DPRD Banyuwangi masih melakukan penyesuaian tarif retribusi daerah akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, harapannya ke depan target PAD tercapai. Dewan juga akan identifikasi kendala atau hambatan tidak tercapainya target pajak dan retribusi daerah ini.
"Apakah tarifnya terlalu tinggi sehingga perlu diturunkan atau kesadaran masyarakat yang kurang atau juga lebih pada ketegasan pemerintah untuk bisa menerapkan sanksi bagi yang tidak bayar pajak," imbuhnya. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |