https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Selesaikan Perkara Tanpa ke Pengadilan, Warga Banyuwangi Bisa Cari Jalan Damai Lewat Posbankum

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:33
Selesaikan Perkara Tanpa ke Pengadilan, Warga Banyuwangi Bisa Cari Jalan Damai Lewat Posbankum Kepala Dinsos PPKB Banyuwangi, Henik Setyorini. (FOTO: Ikromil Aufa/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus memperkuat upaya penyelesaian masalah hukum masyarakat melalui jalur damai tanpa harus menempuh proses pengadilan.

Salah satu langkah yang kini dikembangkan adalah pemanfaatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa. Posbankum menjadi wadah bagi warga yang berhadapan dengan persoalan hukum agar bisa mencari solusi secara bijak, bermusyawarah, dan berkeadilan.

Program ini, sejalah dengan kesepakatan Restorative Justice antara Pemkab Banyuwangi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang baru saja diteken pada Kamis (9/10/2025).

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi, Henik Setyorini, mengatakan bahwa kesepakatan tersebut menekankan pentingnya pemberdayaan sosial agar orang yang pernah berhadapan dengan hukum tidak mengulangi kesalahannya.

“Tentu setelah ini kami akan duduk dengan APH (Aparat Penegak Hukum) maupun dengan dinas-dinas terkait yang memiliki banyak program pemberdayaan untuk membahas kesepakatan ini,” kata Henik, Senin (13/10/2025).

Henik menuturkan, Pemkab Banyuwangi memiliki banyak program sosial yang bisa disinergikan untuk mendukung pendekatan hukum yang lebih manusiawi.

Program tersebut, di antaranya pelatihan kerja, bantuan alat usaha, hingga modal usaha yang dijalankan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Pangan, hingga Dinas Pemuda dan Olahraga.

Selain memperkuat sisi pemberdayaan, masih Henik, Pemkab juga tengah menyelaraskan kriteria kasus yang bisa diselesaikan melalui pendekatan damai.

Tidak semua kasus dapat diberikan restorative justice, terutama yang menyangkut tindak kejahatan berat seperti kekerasan seksual pada anak.

“Nanti tim kami dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan Peksos (Pekerja Sosial) akan rapat dulu supaya bisa selaras,” terangnya.

Hadirnya Posbankum di setiap desa, dapat memudahkan masyarakat memahami dan mengakses penyelesaian hukum nonlitigasi. Melalui fasilitas ini, warga bisa mendapatkan pendampingan hukum dasar tanpa perlu langsung ke pengadilan.

Tak hanya itu, sejumlah kepala desa juga tengah dilatih menjadi peace maker atau penengah dalam menyelesaikan persoalan sosial di tingkat desa. Bahkan, beberapa di antaranya mengikuti pelatihan paralegal yang digelar oleh organisasi Muslimat se-Jawa Timur.

“Harapannya, para kepala desa dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum dasar kepada warga, terutama dalam menyelesaikan persoalan sosial di tingkat desa secara bijak dan berkeadilan. Pun juga menguatkan kesepekatan restorative jusctice yang ada,” tegas Henik.

Melalui Posbankum dan kolaborasi lintas instansi, Pemkab Banyuwangi berharap masyarakat tidak hanya memahami hukum, tetapi juga dapat menyelesaikan persoalan secara damai, adil, dan tetap menjunjung nilai kemanusiaan. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.