https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Kejaksaan Minta Warga Korban Pungli TORA Reforma Agraria Bumiharjo Lapor Polisi

Kamis, 08 Desember 2022 - 21:16
Kejaksaan Banyuwangi Minta Korban Pungli TORA Reforma Agraria Bumiharjo Lapor Polisi Puluhan warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi membentangkan spanduk, meminta Kejaksaan Negeri Banyuwangi segera mengusut Pungli TORA. (Foto: Ahmad Sahroni/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Jawa Timur, minta warga korban dugaan pungli program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Reforma Agraria Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, untuk lapor polisi. Pernyataan tersebut disampaikan saat perwakilan korban dugaan pungli TORA Desa Bumiharjo, mendatangi kantor Kajari Banyuwangi, Kamis (8/12/2022).

“Kami menyarankan agar dilaporkan ke kepolisian,” ucap Kepala Kejari Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi Intel, Mardiyono.

Seperti diketahui, begitu mendapat informasi adanya kasus dugaan pungli TORA, Kejaksaan langsung memanggil para pihak. Diantaranya, Kepala Desa (Kades) Bumiharjo, Tupon, warga pemungut hingga masyarakat yang terindikasi menjadi korban pungli.

Dijelaskan, dalam klarifikasi yang dilakukan pada awal November 2022, Kejaksaan tidak mendapati unsur korupsi. Karena pelaku pemungut, yang merupakan bagian dari Pokmas Bumitora Bersatu, Desa Bumiharjo, terdiri dari masyarakat sipil saja. Meskipun disinyalir Pokmas tersebut dibentuk atas arahan dan sepengetahuan Kades Tupon.

Dan inisiator pungutan dalam program TORA di Desa Bumiharjo, masih Mardiyono, adalah Civil Society Organization (CSO), Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS). Sementara Gema PS, merupakan pendamping program Reforma Agraria resmi yang mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian.

Sedang masyarakat yang dimintai pungutan, adalah masyarakat sipil. Dengan kata lain, menurut Kejaksaan, kasus dugaan pungli TORA di Desa Bumiharjo, tidak melibatkan pejabat pemerintah dan tidak menimbulkan kerugian negara. Meskipun, pungutan dilakukan dengan memanfaatkan program pemerintah, yakni program TORA Reforma Agraria.

“Soal pungutan yang dibebankan kepada masyarakat penerima program TORA di Desa Bumiharjo, memang tidak ada dasarnya,” jelas Kasi Intel Kejari Banyuwangi.

Fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan kasus dugaan pungli TORA Desa Bumiharjo, diantaranya, tahapan program masih tahap perjuangan. Yang dalam praktiknya didampingi oleh Gema PS.

“Penarikan uang kepada masyarakat tersebut untuk biaya operasional pengajuan program TORA,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pungli terjadi dalam pelaksanaan program TORA Reforma Agraria di Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur. Dengan dalih biaya registrasi, Pokmas Bumi TORA Bersatu, yang disinyalir dibentuk oleh Pemerintah Desa Bumiharjo, meminta sejumlah uang kepada warga penerima program TORA, sebesar Rp100 ribu per bidang. Mendapat tugas sebagai juru tagih pungutan adalah para Ketua RT.

Tak hanya itu, Pokmas juga meminta biaya Rp750 per meter yang harus dibayar saat pelepasan tanah. Sementara jumlah bidang dalam program TORA di Desa Bumiharjo, sekitar 3.800 bidang. Dari jumlah tersebut hampir bisa dipastikan total uang yang dipungut dari kalangan Wong Cilik penerima program TORA Reforma Agraria di Desa Bumiharjo, sebesar Rp380 juta. Sungguh nilai yang cukup fantastis.

Saat di Kantor Kejari Banyuwangi, warga korban dugaan kasus pungli TORA Desa Bumiharjo, juga membentangkan spanduk berwarna merah sebagai wujud keprihatinan dan dukungan.

“Kami sangat dirugikan, dan kami prihatin jika kejadian ini tidak mendapat sentuhan keadilan sama sekali,” ucap Sugeng, perwakilan warga.

Yang membuat masyarakat miris, lanjutnya, pungutan yang dibebankan kepada warga sering kali dilakukan dengan tidak manusiawi. Semisal, ketika ada yang tidak punya uang, pemungut meminta agar warga penerima program TORA untuk menjual binatang ternak atau harta berharga lain yang dimiliki.

“Ada yang disuruh menjual ayamnya dan lain sebagainya. Mereka warga miskin,” ungkapnya.

Sugeng bersama warga lain mengaku sebenarnya tidak ingin membuat aksi yang memicu kegaduhan. Namun semua harus mereka lakukan lantaran dirasakan telah terjadi praktik diskriminasi serta indikasi kesewenang-wenangan kepada masyarakat kecil di Desa Bumiharjo.

“Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bisa turun ke masyarakat. Akan kami tunjukan siapa-siapa saja warga miskin yang dipaksa membayar biaya pendaftaran program TORA,” cetusnya.

Terkait program TORA Reforma Agraria, Deputi II Bidang Pembangunan Manusia, Kantor Staf Presiden (KSP), Abetnego Panca Putra Tarigan, saat kunjungan kerja ke Banyuwangi, pada Senin, 20 Juni 2022, menegaskan bahwa tidak ada pungutan alias gratis. Dan adapun pendampingan CSO, dilakukan dalam program pemberdayaan masyarakat ketika lahan telah diserah terimakan.

Hal senada juga dilontarkan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A Basori. Menurutnya, seluruh pengurusan program TORA Reforma Agraria, wajib sesuai aturan dan regulasi. Dan dilakukan satu pintu melalui tim Gusgus Tugas Reforma Agraria atau GTRA.

Khusus program TORA Reforma Agraria di Banyuwangi, jika terdapat pungutan maka masyarakat penting untuk mempertanyakan. Mengingat Tim GTRA Banyuwangi, tidak pernah mengeluarkan arahan atau pun intruksi kepada siapa pun untuk melakukan pungutan pada masyarakat penerima program TORA Reforma Agraria. (*)

Pewarta : Ahmad Sahroni (MG-431)
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.