TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Sejumlah dinamika yang terjadi belakangan ini terkait dengan investasi dan perizinan di Banyuwangi, seperti penutupan minimarket oleh Satpol PP dan sorotan terhadap keberadaan gerai Mie Gacoan, memicu beragam respons dari masyarakat.
Tak terkecuali kalangan akademisi yang turut angkat bicara dan mendorong Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk lebih bijak dalam menyikapi persoalan tersebut.
Wakil Ketua III STAI Darul Ulum Banyuwangi, Fajar Isnaeni, menilai bahwa Pemkab perlu menempatkan diri sebagai mitra strategis bagi para investor, tanpa mengesampingkan pentingnya penegakan peraturan.
“Kami melihat ada ketidakjelasan dalam implementasi perda. Di satu sisi, kedatangan investor harus disambut dengan tangan terbuka karena dapat menciptakan lapangan kerja. Namun di sisi lain, penegakan peraturan juga wajib dilakukan agar kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) tetap optimal,” ujar Fajar, yang juga kandidat doktor Ilmu Ekonomi, Senin, (12/5/2025).
Dia menambahkan bahwa dalam era keterbukaan informasi saat ini, ketidaktertiban dalam proses perizinan akan dengan mudah menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, menurutnya, Pemkab tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan aturan.
“Kalau ada kekurangan dokumen atau proses perizinan, seyogianya Pemkab memberikan pendampingan dan arahan yang jelas bagi para investor. Hal ini penting agar tidak timbul kesan bahwa pengurusan izin dipersulit,” jelasnya.
Sorotan tajam publik belakangan ini mengarah pada gerai Mie Gacoan yang berdiri di sejumlah titik di Banyuwangi dan Genteng. Pembangunan gerai-gerai tersebut dinilai belum sepenuhnya mengantongi izin, bahkan memicu aksi protes dari warga.
Fajar menegaskan bahwa mendukung investasi tidak berarti membiarkan pelanggaran regulasi.
“Kita dukung investasi di Banyuwangi asal sesuai aturan. Jangan sampai ada praktik kongkalikong antara pengusaha dan oknum pejabat. Penegakan hukum harus menjadi pondasi agar investasi berjalan sehat dan transparan,” ungkapnya.
Dia juga menekankan pentingnya keadilan dalam perlakuan terhadap pelaku usaha. Jika satu pelaku ditindak karena masalah izin, maka pelaku lain yang bermasalah juga harus mendapat perlakuan yang sama.
“Kalau memang harus ditutup karena belum berizin, maka tutup semuanya sampai izinnya lengkap, agar tidak menjadi kontroversi,” kata Fajar yang juga menjabat sebagai Sekretaris PC ISNU Banyuwangi. (*)
Pewarta : Fazar Dimas
Editor :
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |