https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Perbup 92 Tahun 2025, Fondasi Baru Tata Kelola ZIS di Baznas Majalengka

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:46
Perbup 92 Tahun 2025, Fondasi Baru Tata Kelola ZIS di Baznas Majalengka Bupati Majalengka H Eman Suherman. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, MAJALENGKA – Aula Islamic Center Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi saksi komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola zakat, infaq dan sedekah (ZIS) yang transparan dan akuntabel, Rabu (28/1/2026).

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 92 Tahun 2025, sekaligus menyerahkan bantuan ZIS untuk lembaga pendidikan serta program rumah tidak layak huni (Rutilahu).

Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan menegaskan pentingnya Perbup 92 Tahun 2025 sebagai payung hukum dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat di Majalengka.

"Hari ini saya hadir bukan hanya untuk menyaksikan penyerahan bantuan, tetapi juga untuk memastikan sosialisasi Perbup 92 Tahun 2025 berjalan dengan baik, khususnya terkait pembinaan dan pengawasan pelaksanaan zakat, infak, dan sedekah oleh Baznas Majalengka," ujar Bupati.

Menurutnya, regulasi tersebut diterbitkan dalam waktu relatif singkat sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam membangun kepercayaan publik terhadap Baznas.

"Dalam dua bulan kami menerbitkan Perbup ini sebagai payung hukum bagi teman-teman di Baznas. Mengapa ini penting? Karena kami ingin Baznas Majalengka benar-benar menjadi milik rakyat, diterima oleh publik, dan dipercaya oleh masyarakat," katanya.

Bupati Eman Suherman juga menekankan bahwa sumber dana Baznas berasal dari masyarakat. Oleh karena itu, kepercayaan publik menjadi kunci utama keberlangsungan pengelolaan zakat.

"Kalau masyarakat tidak percaya, tentu tidak mungkin mau menyalurkan zakatnya. Maka kami hadirkan payung hukum agar masyarakat mengerti, paham, dan yakin," ucapnya.

Ia juga mendorong jajaran Baznas Majalengka untuk terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan dan pendistribusian dana umat.

"Saya ingin Baznas bekerja secara profesional, akuntabel dalam pelaksanaan, dan pada akhirnya mendapat kepercayaan penuh dari publik," tambah Bupati.

Sementara itu, Ketua Baznas Majalengka, H. Agus Asri Sabana, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Bupati Majalengka melalui lahirnya Perbup Nomor 92 Tahun 2025 yang menjadi pedoman resmi bagi pengelolaan zakat di daerah.

"Peraturan Bupati ini menjadi payung hukum dan pedoman bagi kita semua masyarakat Majalengka. Jangan ragu untuk berzakat, berinfak, dan bersedekah melalui lembaga pemerintahan nonstruktural seperti Baznas, yang merupakan kepanjangan tangan Pak Bupati dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah," jelas Agus.

Ia menegaskan bahwa kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan zakat secara resmi, sekaligus memastikan dana umat dikelola secara amanah, transparan, dan tepat sasaran.

Melalui sosialisasi Perbup dan penyerahan bantuan ZIS ini, Pemkab Majalengka dan Baznas menegaskan komitmen bersama untuk menjadikan zakat sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Majalengka 'Langkung SAE' dan memperkuat pembangunan sosial berbasis keadilan dan kepercayaan publik. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.