TIMES BANYUWANGI – Kepala Satpol PP Banyuwangi, Jawa Timur, Wawan Yadmadi, akhirnya angkat bicara terkait penutupan operasional toko modern atau minimarket milik pengusaha lokal.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang toko modern yang berjejaring atau waralaba.
“Dalam rangka melindungi toko-toko kelontong. Melindungi Yu Nah, Yu Tun,” katanya, Rabu (23/4/2025).
Wawan, sapaan akrab Kepala Satpol PP Banyuwangi juga menegaskan, dalam penegakan Perda pihaknya tidak tebang pilih. Bahkan dia memastikan hampir seluruh minimarket yang terindikasi berjaringan dikirimi surat peringatan. Termasuk toko Basmallah, Mr DIY dan lainnya.
Khusus untuk minimarket milik pengusaha lokal atau putra daerah Banyuwangi, ada 8 yang disurati Satpol PP.
“Enam diantaranya karena mirip dengan Indomart dan Alfamart, seperti seragam, nota, harga jual dan tampilan toko. Nah, sekarang ini faktanya di lapangan sangat marak menjamur toko modern yang plek ketiplek seperti Indomaret atau Alfamart,” bebernya.
Untuk dasar pengiriman surat teguran, masih Wawan, adalah Perda yang mengatur tentang toko modern atau minimarket. Serta atas rekomendasi dari dinas terkait, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop-UMP) Banyuwangi.
“Sebenarnya kalau sudah berbicara masalah Perda, ini prinsip bagi kita kalau memang itu masih berlaku, harusnya kita ini sudah tahu ini boleh atau tidak. Kalau memang tidak boleh harusnya mengambil sikap apa langkah apa. Kalau memang boleh dan sebagainya kan konteksnya, intinya kan seperti itu,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait beredarnya informasi bahwa inisiator penutupan toko modern atau minimarket milik pengusaha lokal adalah Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi, Choiril Ustadi Yudawanto, S.IP, M.Si, dibenarkan oleh Wawan.
“Kebetulan kalau yang njenengan sebutkan tadi (Choiril Ustadi Yudawanto) ini kan yang mengkonsolidasi. Salah satunya memang ada di DPMTPSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banyuwangi) dan sebagainya. Kalau berbicara tugas dan fungsinya ya ada asisten dua, terkait pembangunan,” cetus Wawan.
“Kita ini kan ada yang mengkonsolosidasikan. Jadi kita bergerak kalau yang tim rekomendasi memberi rekomendasi. Ya seperti yang saya sebutkan tadi (Diskop-UMP),” imbuhnya.
Sebenarnya, lanjut Wawan, jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, memang merupakan satu kesatuan atau tim.
“Jadi kita tidak perlu bicara si A, si B, si C dan sebagainya. Ya memang kalau di konsolidasi, kalau kita kan ada tim dari tim A, tim B dan sebagainya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Satpol PP Banyuwangi, melakukan penutupan operasional toko modern atau minimarket milik pengusaha lokal. Kebijakan petugas penegak Perda tersebut dinilai para pihak sebagai tindakan yang tidak ramah dan tidak melindungi iklim investasi ditengah sulitnya perekonomian.
Terlebih Langkah Satpol PP Banyuwangi itu tentunya bakal mengakibatkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikalangan pegawai minimarket. Pelaku UMKM yang menitipkan dagangan dan berjualan didepan minimarket pun terancam kehilangan pendapatan.
Belum lagi pertokoan yang dibangun setelah keberadaan minimarket menjadi pusat keramaian, juga akan menjadi korban.
Dengan kondisi perekonomian yang tidak menentu, kebijakan Satpol PP Banyuwangi tersebut dianggap telah mengabaikan asas manfaat. Dimana kebijakan pemerintah harusnya lebih mengedepankan serta mempertimbangkan asas manfaat guna menghindari kesan kesewenang-wenangan.
Atau setiap kebijakan harus mampu memberikan dampak positif dan keuntungan yang signifikan bagi masyarakat dan negara secara keseluruhan. Mencakup kepentingan individu, masyarakat dan juga kepentingan jangka panjang. (*)
Pewarta | : Muhamad Ikromil Aufa |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |