TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Kepala Desa (Kades) Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur Supandi, menolak disebut mendukung proses hukum dugaan pemalsuan data tanda tangan warga dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Swalayan Vionata Genteng.
“Saya bukan mendukung proses hukum dugaan pemalsuan data IMB Vionata Genteng, tapi itu bukan urusan saya. Itu kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,” katanya, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, IMB Swalayan Vionata Genteng, yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi, pada tahun 2017. Atau di saat dirinya belum menjabat sebagai Kades Genteng Kulon.
Karena itu, Supandi, merasa tidak pernah berurusan dengan proses terbitnya IMB swalayan yang berdiri di atas tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bekas Kantor Kawedanan Genteng era penjajahan Belanda tersebut. Karena itu, Supandi tidak mau dikait-kaitkan dengan adanya laporan kasus dugaan pemalsuan data tanda tangan warga dalam proses pengurusan IMB Swalayan Vionata.
“Ya nggak apa-apa (dilaporkan), monggo (silahkan), tidak ada masalah, saya juga nggak pernah tahu urusan itu, karena IMB diurus sebelum saya menjabat menjadi Kades Genteng Kulon, monggo (silahkan),” ungkap Supandi.
Seperti diketahui, pada Rabu kemarin (27/1/2021), kasus dugaan pemalsuan data tanda tangan warga dalam proses pengurusan IMB Swalayan Vionata dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Sebagai pelapor adalah Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Kasus tersebut, sengaja dilaporkan karena dianggap telah mencoreng citra baik Kabupaten Banyuwangi. Serta menodai kesungguhan dan keseriusan Bupati Abdullah Azwar Anas dalam membangun iklim investasi yang taat hukum dan aturan.
“Kasus Swalayan Vionata Genteng ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena bisa menjadi faktor penghambat pembangunan daerah,” ucap Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kalipuro, Atrayu.
“Dan disini, kami melihat ada hak masyarakat kecil yang diabaikan oleh pelaku investasi, kalau caranya begini, masyarakat bisa takut saat ada investasi. Gara-gara begini, nasib pembangunan Banyuwangi, bisa terhambat,” imbuhnya.
Catatan Ormas loreng hitam oranye, pada tahun 2017, DPMPTSP Banyuwangi, menerbitkan IMB Swalayan yang berada di RT 9 RW 5, Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, tersebut. Bergulirnya waktu, polemik kemudian muncul.
Penyebabnya, terdapat sejumlah warga yang rumahnya berbatasan langsung merasa tidak pernah diajak musyawarah atau pun dimintai persetujuan oleh pihak manajemen Swalayan Vionata Genteng.
Berharap menempuh keadilan, warga meminta pendampingan Ormas Pemuda Pancasila Banyuwangi. Senin, 24 Agustus 2020, atas permohonan MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, hearing kasus dugaan pemalsuan data dalam proses pengurusan IMB Swalayan Vionata Genteng digelar. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto. Dihadiri Dinas Pekerjaan Umum (PU) Binamarga Cipta Karya Perumahan dan Permukiman, DPMPTSP, Dinas Perhubungan (Dishub) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Perwakilan masyarakat dan manajemen Swalayan Vionata Genteng, juga turut diundang dalam hearing tersebut.
Dalam forum, terungkap bahwa sejumlah nama warga yang bertanda tangan dalam proses pengurusan IMB diduga dipalsukan.
Pada Senin, 14 September 2020, Komisi I DPRD Banyuwangi, bersama Dinas PU Binamarga Cipta Karya Perumahan dan Permukiman, DPMPTSP, Dishub serta Bappeda, menggelar sidak ke lokasi pembangunan Swalayan Vionata Genteng, di RT 9 RW 5, Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Ikut hadir dalam sidak, Kepala Desa Genteng Kulon dan perwakilan Camat Genteng.
Selama sidak, Komisi I DPRD Banyuwangi, menemui langsung perwakilan warga yang rumahnya berbatasa langsung dengan proyek bangunan Swalayan Vionata Genteng. Dan makin gamblang, dugaan pemalsuan data tanda tangan warga dalam proses pengurusan IMB Swalayan Vionata Genteng, makin kuat.
Usai sidak, Komisi I DPRD Banyuwangi, menyatakan akan segera melakukan Rapat Khusus guna membahas temuan. Namun entah kenapa, sampai saat ini tetap tidak ada tindak lanjut dari wakil rakyat.
Padahal, dari kajian lintas PAC Pemuda Pancasila Banyuwangi, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga dalam proses pengurusan IMB Swalayan Genteng, didapati sejumlah indikasi pelanggaran. Diantaranya, disinyalir melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Termasuk Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Kami juga menduga ada pelanggaran Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945, juga Pasal 263 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana),” cetus Atrayu.
Untuk diketahui, laporan dugaan pemalsuan data tanda tangan warga dalam proses pengurusan IMB Swalayan Vionata Genteng, yang dikirim PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kalipuro, ini diterima langsung oleh Ajun Jaksa Kejari Banyuwangi, Muhammad Toriq Fahri, SH. Menjadi terlapor diantaranya, Kepala DPMPTSP Banyuwangi, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Manajemen Swalayan Vionata Genteng, Camat Genteng dan Kepala Desa Genteng Kulon.
Sayang, sejumlah terlapor enggan menjawab konfirmasi. Pertanyaan dari TIMES Indonesia, hanya dibaca tanpa diberi jawaban. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |